KOTABUMI – Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara (Lampura) akhirnya berhasil meringkus Dedi Saputra (28) warga perumahan PU Desa Bumiraya, karena diduga menggadaikan sepeda motor milik rekannya sendiri.
Pekerja bangunan tersebut beralasan, nekat melakukan aksinya tersebut karena tidak memiliki uang untuk membayar hutang. Ia ditangkap petugas saat bersembunyi di kediamannya, Kamis lalu (19/09) sekira pukul 19.00 WIB.
Kapolsek Abung Selatan AKP Sukimato mendampingi Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, pelaku ditangkap karena melakukan penggelapan sepeda motor Yamaha Vixion, dengan Nomor Polisi (Nopol) BH 5499 UI warna hitam milik Agus Priyatno (25) warga Abung Selatan, pada 27 April 2019 lalu.
“Setelah mendapat informasi tentang keberadaan pelaku, kemudian personil Polsek Abung Selatan langsung melaksanakan penangkapan terhadap pelaku dikediamannya,” ujar Kapolsek, Minggu (22/9).(fer/her)
Selengkapnya, baca edisi cetak 23 September 2019