KOTABUMI— Mengatahui anaknya telah melakukan hubungan intim, seorang ibu melaporkan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ke Polsek Abung Selatan. Disebutkan, PK (17) anaknya yang merupakan siswi di sebuah Sekolah Menengah Atas (SMA) di wilayah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), telah disetubuhi oleh AP (19).
Menindak lanjut laporan dari ibu korban tersebut jajaran Polsek Abung Selatan, melakukan penangkapan terhadap AP yang diduga kuat sebagai pelakunya.
Kapolsek Abung Selatan, AKP Sukimanto mendampingi Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono menjelaskan, laporan dari ibu korban itu tertuang dalam LP/B-600/IX/2019/POLDA LAMPUNG/RES LU, pada (26/09) lalu, tentang tindakan pencabulan anak di bawah umur.
“Menindak lanjuti laporan tersebut kami langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku,” ujarnya Jum’at (27/9)
Dijelaskan Kapolsek, dari keterangan ibu korban diketahui peristiwa itu telah terjadi sejak Juli 2019 lalu. Hal itu diketahuinya dari cerita pamannya yang pernah pernah memergoki keduanya berpelukan. Lantas sang ibu menanyakan kepada PK putrinya. alangkah kagetnya sang ibu ketika mendengar pengakuan PK bahwa dirinya telah melakukan hubungan intim dengan terduga pelaku sebanyak tiga kali.
“Pamannya melihat korban berpelukan pelaku di daerah kembang gading. Ibu korban langsung menanyakan kepada korban dan diakui sudah tiga kali melakukan hubungan intim dengan pelaku di salah satu rumah kerabatnya di Desa Kali Bening Raya, Kecamatan Abung Selatan,” jelas Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, setelah mendapatkan informasi yang cukup tentang keberadaan pelaku, sebagaimana laporan dari keluarga korban anggota Polsek Abung Selatan langsung bergerak dan mengamankan pelaku.
“Saat ini pelaku telah kita amankan berikut Barang Bukti (BB) berupa satu stel seragam sekolah (pramuka) dan satu stel celana dalam warna putih,” pungkasnya. (fer/her)