KOTABUMI — Menanggapi aksi solidaritas ribuan perawat yang tergabung dalam Persatuan Perawat Nasional Indonesia(PPNI) Provinsi Lampung yang berunujuk rasa di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Kamis(3/10) lalu, membuat Samsi Eka Putra Direktur LBH Awalindo, yang merupakan kuasa hukum korban angkat bicara.
Samsi mengatakan, klien nya Alek Sandra meninggal dunia setelah menjalani pengobatan bisul kepada terdakwa Jumriani(40). Sehingga menyeret perawat kesehatan yang bertugas di Rumah Sakit Daerah (RSD) Mayjend HM Ryacudu Kotabumi, dibagian Intensive Care Unit (ICU) sampai ke kursi pesakitan.”Ini sudah melalui berbagai proses penyidikan dan penyelidikan dari pihak kepolisian,”tegas Samsi.
Samsi mengungkapkan, peristiwa pengobatan itu terjadi pada, Selasa 18 Desember 2018 lalu. Saat itu, korban yang diketahui bernama Alek Sandra, warga Desa Peraduan Waras, Kecamatan Abung Timur, memeriksakan kakinya yang terdapat bisul kepada Jumraini yang masih tetangga korban.”Kemudian, Jumraini menyarankan agar bisul tersebut dioperasi. Namun, klien kami Alex Sandra menolak, sehingga akhirnya dihari tersebut tidak dilakukan tindakan,”terang Samsi.
Pada keesokan harinya, lanjut Samsi, Alek kembali mengeluhkan kakinya yang semakin sakit, pada Rabu 19 Desember 2018 sekira pukul 15.00 WIB, Alek bersama adiknya, yang diketahui Arina Santia kembali ke rumah Jumraini, dengan maksud mendapatkan penanganan medis. Hingga pada akhirnya, pada sore itu Alek langsung mendapat penanganan medis oleh perawat Jumraini.
”Pada petang itu, Alek diminta duduk diteras depan rumah Jumraini, yang kebetulan petang itu hujan deras. Tak lama berselang Jumraini keluar dari dalam rumah membawa baki berisi peralatan bedah kedokteran seperti, gunting, pisau, penjepit, kain kasa, dan obat-obatan. Kemudian, Jumraini langsung melakukan tindakan, ‘Bak’ dokter spesialis bedah,”ujar Samsi.
Masih kata Samsi, selain melakukan pembedahan terhadap bisul yang terdapat di kaki Alek, Jumraini terlebih dahulu meraba dan memencet bisul tersebut, tak hanya itu, Jumraini juga memberikan suntikan penghilang rasa sakit sebanyak 2 – 3 kali disekitaran bisul. Setelah itu, Jumraini langsung mengusap, menekan bahkan merobek permukaan bisul dengan menggunakan pisau alat oprasi kedokteran.
Tidak berhenti disitu, setelah permukaan bisul tersebut dirobek, Jumraini langsung memencet dan mengorek isi bisul itu hingga keluar isinya berupa lendiran putih yang mengeras. Setelah isi bisul tersebut keluar Jumraini sempat memperlihatkannya kepada Arina Santia adik korban.
Kemudian pada sore itu, Jumraini meminta Arina untuk membersihkan luka bisul tersebut dengan menggunakan kain kasa dan air hangat, setelah Jumraini membungkus luka Alek dengan perban Arina sempat bertanya kepada Jumraini.
“Kok lukanya tidak dijahid Mbak ? enggak apa-apa biar cepat kering dan sembuh, nanti minum obatnya dan sering dibersihkan dengan cairan alkohol, jawab Jumraini. Tidak lama berselang Alek, langsung membayarkan biaya pengobatan sebesar Rp 110 Ribu yang telah ditetapkan Jumraini, dan langsung pulang ke rumahnya,” ujar Samsi yang menirukan pengakuan Arina Sintia kepadanya.(fer/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 7 Oktober 2019