KOTABUMI — Kasus dugaan malapraktek yang menjerat terdakwa Jumraini Amd. Kep Binti Fuad Agus Sofran(34), salah seorang perawat Rumah Sakit Daerah (RSD) Ryacudu Kotabumi, yang bertugas di ruang Intensive Care Unit (ICU), terhadap Alex Sandra Bin Karim (25) warga Desa Peraduanwaras, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) kini memasuki masa persidangan.
Sidang perdana kasus dugaan malapraktek tersebut digelar Selasa (8/10) sekira pukul 13.30 WIB dipimpin langsung Eva MT Pasaribu, S.H., sebagai ketua majelis hakim, dengan didampingi hakim anggota Rika Amelia., S.H., M.H., dan Suhadi Putra Wijaya, S.H, dengan menghadirkan terdakwa atas nama Jumraini.
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) tersebut, Dian Patma Wati, yang didampingi Budiawan menyebutkan, terdakwa tak memiliki Izin Praktek Mandiri(IPM) sehingga tidak bisa melakukan pelayanan kesehatan di rumah dalam hal melakukan tindakan pembedahan bisul pada telapak kaki korban Alex Sandra menggunakan pisau stenlis kecil yang dilakukan oleh terdakwa di rumahnya.
Dian juga mengungkapkan, terdakwa yang berprofesi sebagai perawat, tidak mempergunakan tingkat kepandaian dan ilmu pengetahuan dalam mengobati dan merawat pasien Alex Sandra, saat terlihat lemah, wajah pucat, suhu tubuh tinggi, terdapat luka dikakinya yang telah membengkak, membiru, dan mengeluarkan darah bercampur nanah pada tapak kaki bagian kanan yang seharusnya terdakwa merujuk/ memberikan informasi agar korban, melakukan perawatan, dan pengobatan ke rumah sakit, Puskesmas, klinik pengobatan, praktek mandiri.
Atas perbuatan terdakwa Jumraini A.Md., Kep, Binti Fuad Agus Sofran, mengakibatkan korban Alex Sandra Bin Karim mengalami kematian yang disebabkan Sepsis berdasarkan Resume Rekam Medis dari RSD Mayjend HM Ryacudu Kotabumi, Kabupaten Lampura, pada 21 Desember 2018 lalu, atas nama pasien Alex Sandra dengan hasil pemeriksaan luar, pasien demam sejak tiga hari, tampak gelisah, nafsu makan menurun, tampak bisul di kaki sudah pecah. Selain itu, berdasarkan hasil diagnosa masuk, pasien mengalami Sepsis, kemudian kondisi pasien saat pulang meninggal dunia.
” Oleh sebab itu, terdakwa atas nama Jumraini Binti Fuad Agus Sofran, Perawat ICU RSD Mayjend HM Ryacudu Kotabumi didakwa dengan Pasal 84 ayat (2) atau pasal 86 ayat (1) UU RI No 36/2014 tentang tenaga kesehatan, yang ancaman maksimal 5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 100 juta,” terangnya.(fer/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 9 Oktober 2019