KOTABUMI — Pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur atas korbannya yang berinisial AK (9) akhirnya diringkus petugas Polsek Bukitkemuning, Polres Lampung Utara (Lampura). Tersangka adalah, Rahman Syah (25) warga Bukitkemuning, Kabupaten setempat. Pelaku diringkus pada saat dirinya sedang terlelap tidur di kediamannya, Selasa (14/10) pagi, sekira pukul 06.00 WIB.
“Iya benar, Rahman Syah yang merupakan pelaku kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, yang masih sesama jenis (Sodomi,Red) tersebut, berhasil diringkus di kediamannya pada saat pelaku sedang tertidur di kediamannya, sekira pukul 06.00 WIB,” ujar Kapolsek Bukitkemuning Kompol Ery Hafri.
Menurut Ery Hafri, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari korbannya yang berinisial AK (9). Laporan tersebut tertuang dalam LP/230/B/X/2019/POLDA LPG/RES LU, tentang kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.
Menurut keterangan korban dalam laporan tersebut, pada Minggu (13/10) malam, sekira pukul 23.00 WIB. Pelaku mengajak korban menginap di rumahnya.(fer/her)
Selengkapnya, baca edisi cetak 16 Oktober 2019