KOTABUMI —Aroma tak sedap Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2019 di jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disidikbud) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) kepada sejumlah sekolah mulai menyeruak. Lantaran penentuan dasar penerima bantuan DAK terkesan mengesampingkan kondisi riil dilapangan dan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Seperti fakta yang ditemukan Radar Kotabumi semakin memperkuat adanya dugaan permainan “oknum” di dalam penentuan sekolah penerima bantuan. Bahkan disinyalir pola dan cara dengan memungut sejumlah setoran sebesar 15 persen hingga 20 persen kepada sejumlah sekolah penerima masih kerap dimainkan oleh oknum yang coba memanfaatkan kesempatan.
Menanggapi hal itu, Toto Sumedi, Plt Kepala Disdikbud Lampura mengatakan, terkait penentuan dasar sekolah penerima DAK bidang pendidikan sudah ada petunjuk teknis yang mengaturnya. Kalaupun proses dilapangan masih ditemukan, Toto mengungkapkan, bahwa hal itu sudah tentu tidak sesuai dengan petunjuk teknis dan bisa dikatakan perbuatan tersebut jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“Petunjuk teknisnya jelas, yakni dapodik dan tingkat analisa kerusakan. Tetapi kalau dilapangan memang terbukti masih ada pungutan setoran, saya katakan kemungkinan itu oknum. Mudah-mudahan tidak adalah,” ujarnya kepada Radar Kotabumi, Senin (4/11).
Saat disinggung langkah apa yang akan diambil jika masih ditemukan praktek semacam itu, Toto menuturkan, dirinya saat ini tidak ingin terlalu jauh berandai-berandai dan akan mempelajarinya terlebih dahulu. Karena menurutnya, didalam ketentuan “permainan” seperti itu memang tidak ada dan tidak dapat dibenarkan.
“Kalaupun ada sudah jelas itu oknum dan pasti perbuatan tersebut telah melanggar hukum. Soal itu saya tidak bisa berandai-andai lebih jauh, tetapi saya akan mempelajarinya lebih lanjut,” kata dia.(cw9)
Selengkapnya, baca edisi cetak 5 November 2019