Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 3 Des 2019 21:10 WIB ·

Sidang Putusan AS Ditunda Minggu Depan


 Foto : Ferdani
Caption : Anggota DPRD Lampura AS(Sebelah kanan mengenakan baju batik) dan YS(Kiri mengenakan baju kemeja biru) beranjak pergi meninggalkan bangku persidangan, usai sidang digelar Selasa (3/12). Perbesar

Foto : Ferdani Caption : Anggota DPRD Lampura AS(Sebelah kanan mengenakan baju batik) dan YS(Kiri mengenakan baju kemeja biru) beranjak pergi meninggalkan bangku persidangan, usai sidang digelar Selasa (3/12).

KOTABUMI — Sidang dengan agenda mendengarkan hasil putusan pengadilan, dalam perkara perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 335) dengan terdakwa AS, salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dari Partai Amanat Nasional (PAN), dan rekannya YS, ditunda Majelis Hakim hingga pekan depan.

Sidang yang dipimpin langsung Majelis Hakim Pengadilan Negeri(PN) Kotabumi, Eva Pasaribu dan dua orang hakim anggota, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya, diketahui berlangsung tidak lebih dari lima menit lamanya.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim mengatakan bahwa dari hasil musyawarah sidang putusan tersebut ditunda, dan akan dilanjutkan pekan depan, tepatnya pada 10 Desember 2019 mendatang.”Dari hasil musyawarah kami bersama, sidang kita tunda, dan akan kita lanjutkan pekan depan,” kata Eva Pasaribu, seraya mengetuk palu.

Bahkan jadwal sidang yang awalnya diagendakan, Selasa (3/12) sekira pukul 14.00 WIB sempat molor hampir dua jam lamanya. Diketahui, sidang dengan agenda mendengarkan hasil putusan pengadilan tersebut baru dapat dilaksanakan pukul 16.50 WIB.

Selain sempat molor Informasi jadwal sidang tersebut, menjadi simpangsiur, dengan tidak adanya kepastian terkait jadwal yang telah diagendakan oleh pihak PN Kotabumi, di tambah dari pemberitahuan yang ada di papan informasi yang ada di PN setempat.(fer/rid)

Selengkapnya, baca edisi cetak 4 Desember 2019

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Remaja di Lampung Timur Ditangkap Diduga Salahgunakan Narkoba

25 April 2026 - 09:48 WIB

Diduga Peras Pengusaha, Oknum LSM Lampung Timur Dicokok Polisi

24 April 2026 - 22:33 WIB

Waspada!! Penipuan Modus Mengaku Kasat Reskrim Polres Metro Lampung

24 April 2026 - 16:04 WIB

Dugaan Suap Lampung Tengah Ardito Wijaya Sidang Pekan Depan

23 April 2026 - 23:15 WIB

Dunia Pers Berduka, Pemred Okeyboz.com Jadi Korban Pembunuhan Brutal

9 Agustus 2025 - 18:30 WIB

DPD Pro Jurnalismedia Siber Sumsel Meminta Polrestabes Palembang Turun Tangan Tangkap Pelaku Penusukan

7 Desember 2024 - 12:28 WIB

Trending di Kriminal