KOTABUMI — Setelah beberapa kali ditunda, dan berjalan selama hampir 6 bulan lamanya persidangan digelar, akhirnya sidang putusan perkara perbuatan tidak menyenangkan dengan terdakwa AS Bin DA, salah satu oknum anggota DPRD Lampung Utara (Lampura) dan rekannya YS Bin HA, dituntut oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, dengan putusan selama 6 bulan hukuman masa percobaan. Diketahui tuntutan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa selama 1 tahun kurungan Penjara.
“Setelah kita pertimbangkan, dan kita bahas bersama. Dengan ini kami menyimpulkan bahwa, kedua terdakwa kami putus dengan masa percobaan hukuman selama 6 bulan,” ujar Eva Pasaribu, Ketua majelis hakim PN Kotabumi saat membacakan putusan dihadapan kedua terdakwa, Kamis (12/12).
Menurut Eva Pasaribu, setelah putusan ini di bacakan, pihaknya akan memberikan hak kepada terdakwa melalui kuasa hukum kedua terdakwa, apakah dalam hal ini terdakwa akan melakukan banding, atau akan berpikir, pihak PN akan menunggu kesimpulan dari kuasa hukum kedua terdakwa.
“Silakan apakah terdakwa akan bepikir dulu, atau mangajukan banding, silakan untuk kedua terdakwa dibicarakan dengan kuasa hukumnya. Karena dalam perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Eva Pasaribu kepada kedua terdakwa.
Setelah kedua terdakwa membahas putusan tersebut dengan kuasa hukumnya, di ambil keputusan bahwa kuasa hukum kedua terdakwa menyimpulkan akan pikir-pikir dulu menanggapi putusan dari majelis hakim.
“Kami akan pikir-pikir dulu yang mulia,” ujar Nasib salah satu kuasa hukum terdakwa.
Saat Radar Kotabumi mencoba mengkonfirmasikan hal tersebut kepada kuasa hukum kedua terdakwa, kedua kuasa hukum terdakwa tampak enggan memberikan komentar menanggapi hal ini.
“Waduh, saya nggak bisa memberikan komentar apa-apa dalam hal ini, maaf ya,” ujar Nasib salah satu kuasa hukum terdakwa. (fer)






