Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 12 Des 2019 17:24 WIB ·

AS Diponis Enam Bulan Hukuman Percobaan


 AS Diponis Enam Bulan Hukuman Percobaan Perbesar

KOTABUMI — Setelah beberapa kali ditunda, dan berjalan selama hampir 6 bulan lamanya persidangan digelar, akhirnya sidang putusan perkara perbuatan tidak menyenangkan dengan terdakwa AS Bin DA, salah satu oknum anggota DPRD Lampung Utara (Lampura) dan rekannya YS Bin HA, dituntut oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, dengan putusan selama 6 bulan hukuman masa percobaan. Diketahui tuntutan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa selama 1 tahun kurungan Penjara.

 

“Setelah kita pertimbangkan, dan kita bahas bersama. Dengan ini kami menyimpulkan bahwa, kedua terdakwa kami putus dengan masa percobaan hukuman selama 6 bulan,” ujar Eva Pasaribu, Ketua majelis hakim PN Kotabumi saat membacakan putusan dihadapan kedua terdakwa, Kamis (12/12).

 

Menurut Eva Pasaribu, setelah putusan ini di bacakan, pihaknya akan memberikan hak kepada terdakwa melalui kuasa hukum kedua terdakwa, apakah dalam hal ini terdakwa akan melakukan banding, atau akan berpikir, pihak PN akan menunggu kesimpulan dari kuasa hukum kedua terdakwa.

 

“Silakan apakah terdakwa akan bepikir dulu, atau mangajukan banding, silakan untuk kedua terdakwa dibicarakan dengan kuasa hukumnya. Karena dalam perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Eva Pasaribu kepada kedua terdakwa.

 

Setelah kedua terdakwa membahas putusan tersebut dengan kuasa hukumnya, di ambil keputusan bahwa kuasa hukum kedua terdakwa menyimpulkan akan pikir-pikir dulu menanggapi putusan dari majelis hakim.

 

“Kami akan pikir-pikir dulu yang mulia,” ujar Nasib salah satu kuasa hukum terdakwa.

 

Saat Radar Kotabumi mencoba mengkonfirmasikan hal tersebut kepada kuasa hukum kedua terdakwa, kedua kuasa hukum terdakwa tampak enggan memberikan komentar menanggapi hal ini.

 

“Waduh, saya nggak bisa memberikan komentar apa-apa dalam hal ini, maaf ya,” ujar Nasib salah satu kuasa hukum terdakwa. (fer)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dunia Pers Berduka, Pemred Okeyboz.com Jadi Korban Pembunuhan Brutal

9 Agustus 2025 - 18:30 WIB

DPD Pro Jurnalismedia Siber Sumsel Meminta Polrestabes Palembang Turun Tangan Tangkap Pelaku Penusukan

7 Desember 2024 - 12:28 WIB

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Trending di Kriminal