BANDARLAMPUNG–Selama menjabat sebagai Kadis Perdagangan Kabupaten Lampung Utara(Lampura), Wanhendri mengakui bahwa ia curhat dengan Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara, saat itu pusing banyak para penegak hukum yang ikut campur dalam pengurusan proyek di Lampura.
Menurut Wanhendri, pada saat itu pihaknya sedang melakukan pengerjaan proyek tahun 2019 yakni pembangunan Pasar Comok, Pasar Tata Karya, dan Pasar Karang Sari.
“Saat itu Hendra Wijaya pun menang. Tapi, saya juga kurang tahu dia ini menggunakan perusahaan apa. Dia memang di pengadaan Pasar Comok dan Pasar Tata Karya, dan Pasar Karangsari itu Dede,” ujarnya, Senin (27/1).
Lalu pada tahun 2019, lanjut Wanhendri, sekitar bulan Agustus dilakukan pencairan termin pertama terhadap paket proyek tersebut berlangsung, sehingga terdakwa diwajibkan untuk membayarkan komitmennya.”Nah setahu saya setelah pencarian 20 persen, beliau (Hendra, Red) diserahkan uang Rp 200 juta di rumah Rozi, saat itu saya butuh Rp 250 juta, karena fee hanya Rp 200 maka terdakwa(Hendra, Red) menganjurkan untuk mengambil ke Dede untuk fee Pasar Karangsari sebesar Rp 50 juta,” bebernya.
Lalu, sisanya lagi diserahkan ke para aparat penegak hukum. “Ya sisanya kami serahkan ke beberapa instansi penegak hukum,” ungkapnya.
Lalu, Jaksa KPK pun menanyakan penggunaan uang tersebut apakah atas perintah dari Bupati. ” Ya jadi begini waktu sidak saya ngomong ke Bupati, kok penegak hukum pada masuk, saya pusing, kata beliau, selasaikan saja pak kadis, selagi merah-merah (uang,red) itu laku, bisa diselesaikan, kalau enggak laku susah kita,” ujar Hendri.
Wanhendri pun membeberkan adapun penyerahan uang diberikan kepada beberapa pejabat Kejaksaan Negeri Lampung Utara, dan Polda Lampung.
“Ada di Kejaksaan Lampung Utara, Kasi Pidsus Van Barata Rp 50 juta melalui stafnya bernama Yuda, kemudian Kasi Intel Pak Hafiz Rp 150 juta, itu dua tahap melakui saudara Iwan Sekretaris Administrasi Pembangunan, Polda ada juga melalui pak Rossi staf Tipikor Rp 100 juta, ngasihnya melalui staf saya ujang,”tandasnya.
Dalam sidang itu juga Wanhendri menyebut jika kali pertama menjabat Kepala Disdag Agustus 2017 tidak pernah mendapat pesan khusus Bupati Lampura nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara. Melainkan dari orang kepercayaan Agung.“Waktu itu Ami (Raden Syahril, Red) pernah datang, yang setahu saya Ami ini orang kepercayaan Agung. Dia menyampaikan kalau ada kegiatan fisik ada feenya 20 persen, 15 persen untuk pimpinan dan 5 persen ditinggal di sini,” ujarnya
Mendengar itu, ia mengaku hanya bisa menurut. “Ya saya jalani saja. Karenakan itu perintah,” ungkapnya.
Untuk diketahui, dalam persidangan ini. Jaksa KPK menghadirkan enam saksi. Keenamnya yakni mantan Kadis Perdagangan Lampura Wanhendri, Kabid Keamanan Ketertiban Kadisdag Lampura Ridwan, Bendahara Disdag Syahroni, Bendahara Tugas Pembantu Disdag Aliuyusran, Direktur CV Tata Cabi, dan Kepala BPKAD Desyadi. (rnn/rid)