Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Pendidikan · 27 Nov 2017 20:14 WIB ·

Rapat MKKS, Suwandi Harapkan PPDB Sesuai Permendikbud


 Foto RIA  Berikan Pemaparan: Kadisdikbud Lampura Suwandi didampingi Sekretarisnya Saiful Nawas dan Ketua MKKS SMP Nizar saat memberikan pemaparan terkait Permendikbud di SMP 1 Abung Tengah, senin(27/11).
Perbesar

Foto RIA Berikan Pemaparan: Kadisdikbud Lampura Suwandi didampingi Sekretarisnya Saiful Nawas dan Ketua MKKS SMP Nizar saat memberikan pemaparan terkait Permendikbud di SMP 1 Abung Tengah, senin(27/11).

KOTABUMI–Penerimaan siswa baru diharapkan dapat dilakukan secara objektif, akuntable, transparan, dan tanpa deskriminasi dalam rangka peningkatan akses layanan pendidikan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Meneteri Pendidikan dan Kebudayaan(Permendikbud) Nomor 17/2017. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan(Disdikbud) Lampura Suwandi, S.Pd., M.M., dalam Musyawarah Kerja Kepala Sekolah(MKKS) tingkat Sekolah Menengah Pertama(SMP) yang dipusatkan di SMPN 1 Abung Tengah, Senin(27/11).

Suwandi memaparkan sistem penerimaan peserta didik baru(PPDB) tingkatan SMP sederajat sesuai Permendikbud 17/2017 bertujuan untuk memberikan acuan dan pedoman bagi satuan pendidikan dalam menyelenggarakan proses PPDB.”Permendikbud ini harus kita sosialisasikan sejak sekarang, sehingga nanti saat pelaksanaanya, masyarakat sudah tahu peraturan-peraturannya. Untuk itu kita gelar Rapat MKKS tingkat SMP Sederajat ini yang diikuti seluruh Kepala SMP se-Lampura,”tuturnya didampingi Sekretaris Disdikbud Lampura Syaiful Nawas.

Dikatakan Suwandi, sejauh ini para kepsek merespon positif keberadaan Permendikbud tersebut dan dalam menjalankan penerimaan siswa baru dapat disesuaikan dengan regulasi yang ada. Meski begitu Suwandi menyatakan, jika permendikbud tersebut belum memiliki aturan pendukung lainnya seperti Peraturan Bupati(Perbup). “Perbup yang akan dibuat nantinya tentu akan mengacu pada Permendikbud itu,”terangnya.(ria/rid)

Selengkapnya baca edisi cetak 28 November 2017

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bawaslu Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di MAN 1 Lampura

11 Oktober 2023 - 22:53 WIB

Tiga Orang Penyalahguna Narkoba Diamankan Polisi

23 Agustus 2023 - 18:33 WIB

Polres Lampura Tanam Ribuan Pohon

23 Agustus 2023 - 18:28 WIB

IKA PMII Lampura Gelar Silaturahmi, Tebak Apa yang Dibahas ya???

11 Agustus 2023 - 00:11 WIB

Keseruan Paretan Layang-Layang Bersama K7 KITE FIGHTER

9 Agustus 2023 - 22:51 WIB

PWI Lampura Audiensi dengan Kapolres Teddy, Ternyata ini yang Dibahas….

9 Agustus 2023 - 22:30 WIB

Trending di Birokrasi