KOTABUMI — Kejaksaan Negari (Kejari) Lampung Utara(Lampura) didesak untuk segara menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi di Dinas Kesehatan(Dinkes) Setempat .” Siapa saja tersangka kasus korupsi di Dinas Kesehatan Lampung Utara, sampai kini kita belum mengatahuinya,”ujar Humas Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lampung Utara, Rani Satria, S.H., melalui pres rilisenya, kemarin(13/2).
Dikatakan, dugaan kasus korupsi Dana Operasional Puskesmas(DOP), Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2017 – 2018 pada Dinkes Lampura, hingga kini belum ada kejelasan, bahkan sudah menuai gelombang protes berupa suport moral atau desakan agar segera menyelesaikan kasus itu.”Bahkan kami dari LSM GMBI sudah dua kali turun ke jalan untuk menyuarakan desakan agar segera ada kejeasan,”imbuhnya.
Dikatakan, waktu setahun labih dalam memproses dari tahapan penyelidikan ke penyidikan marupakan waktu yang cukup lama. Dijelaskan, penyelidikan merupakan proses untuk menentukan ada tidaknya unsur tindak pidana. Sedangkan, penyidikan merupakan proses untuk menentukan tersangka dan melengkapi berkas. “Jadi dasar pihak kejaksaan bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi adalah undang – undang nomor 16/ 2004, khususnya pada pasal 30 (1) poin d,”kata Rani.
Dalam Undang – Undang 20/2001 pada pasal 25 secara khusus mengatur pemberantasan tindak pidana korupsi menjelaskan jika proses penanganan perkara tindak pidana korupsi harus menjadi skala prioritas dalam penyelesaiannya. ”Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi harus didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya. Ini sesuai dengan undang-undang 20/2011,”tegasnya.
Meski begitu, lanjut Rani, pihaknya mengapresiasi keberadaan kasi Pidsus Kejari Lampura yang baru, karena telah meningkatkan proses dari penyelidikan ke penyidikan dalam kasus dugaan korupsi DOP, BOK dan JKN tahun 2017 – 2018. “Karena itu, kita memberikan suport Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, untuk mempercepat proses penyidikan agar masyarakat segera mengetahui siapa saja tersangka pada kasus tersebut,”katanya.
Pihaknya juga akan tetap mengawal proses penegakan hukum hingga pada tahapan persidangan.”Kita juga minta semua elemen masyarakat Lampura, untuk ikut serta memantau perkembangan kasus tersebut,”pungkas mantan aktivis himpunan mahasiswa islam(HMI) ini.(rls/rid)