Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 1 Apr 2020 19:35 WIB ·

PN Kotabumi Berlakukan Sidang Sistem Teleconference


 caption foto : Suasana sidang dengan sistem teleconference yang dilakukan PN Kotabumi, Rabu (1/4)
Perbesar

caption foto : Suasana sidang dengan sistem teleconference yang dilakukan PN Kotabumi, Rabu (1/4)

KOTABUMI —Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) mulai memberlakukan sidang jarak jauh atau Sidang Teleconference. Sidang dengan sistem online tersebut dalam rangka pencegahan dan memutuskan mata rantai  penyebaran pandemi Corona Virus Desease (Covid-19).

Sisten peradilan yang dilakukan itu merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 72/DJU/PS.00/3/2020, tentang pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan, penyebaran Covid-19 di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya, pada tanggal 26 Maret 2020. Kemudian surat badan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum No 379/DJU/PS.00/3/2020, tentang persidangan perkara pidana secara Teleconference, tertanggal 27 Maret 2020.

Ketua pengadilan Kotabumi, Vivi Purnamawati SH, yang dihubungi menjelaskan sidang teleconference tersebut, mulai diberlakukan sejak Senin 30 Maret lalu.

“Pemberlakuan sidang sistem teleconference tersebut sudah mulai kita laksanakan dan belum ada batas waktu sampai pandemi Covid-19 berakhir,” kata Vivi kepada sejumlah wartawan, Rabu (1/4) .

Ditambahkannya, sistem sidang teleconference tersebut tetap sama seperti sidang biasa, hanya saja terdakwa berada di Rutan (Rumah Tahanan). Sedangkan jaksa penuntut dan hakim berada di Pengadilan. ”Untuk jadwal sidang sendiri, dilaksanakan selama tiga hari.  Yaitu Senin sampai Kamis,” ucap Vivi.

Dijelaskan Vivi, untuk para pengunjung atau pihak keluarga yang datang berkunjung menyaksikan persidangan dibatasi. “Para tamu atau pihak keluaraga yang datang kita batasi dan sebelum masuk keruangan siadang mereka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan mencuci tangan dengan alat pembersih yang telah kami persiapkan,” tutupnya. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dunia Pers Berduka, Pemred Okeyboz.com Jadi Korban Pembunuhan Brutal

9 Agustus 2025 - 18:30 WIB

DPD Pro Jurnalismedia Siber Sumsel Meminta Polrestabes Palembang Turun Tangan Tangkap Pelaku Penusukan

7 Desember 2024 - 12:28 WIB

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Trending di Kriminal