Tentang Penanganan Permasalahan Hukum
BLAMBANGAN UMPU -Dengan disaksikan para oleh Staf Ahli Bupati, Sekretaris DPRD, Inspektur dan jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Way Kanan, kemarin(18/10) Bupati Way Kanan, H.Raden Adipati Surya dan Kepala Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu Muhamad Hidayat melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman(MoU) tentang penanganan permasalahan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, di Aula PKK setempat.
Menurut Adipati Surya, bahwa penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu itu merupakan MoU lanjutan yang sebelumnya telah dibuat pada tahun 2012.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dalam pasal 30 ayat(2) disebutkan bahwa dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah.”Dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara kejaksaan mengemban tugas, wewenang dan misi sesuai ketentuan yang digariskan Undang-Undang, yang meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya,”tutur Adipati, kemarin(18/10).
Diterangkan Adipati, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain, yang salah satu tujuannya adalah sebagai bentuk pengawasan dan upaya pengembalian asset milik Negara ataupun milik Daerah.”Penandatanganan naskah kerjasama MoU ini merupakan wujud nyata peningkatan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik bagi PemerintahDaerah maupun bagi Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu.
Hal ini menunjukkan bahwa pihak Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum tidak saja berperan dalam melaksanakan tugasnya dalam bidang-bidang hukum tertentu saja, tetapi dapat juga berperan dibidang hukum yang lain seperti dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal kepada instansi pemerintah,”jelas Adipati.
Ditempat yang sama, Ketua Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu Muhammad Hidayat memberikan apresiasinya yang tinggi pada Pemeritah Daerah Way Kanan atas kepercayaannya sehingga masih terus menjalin MoU dengan Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu.”Tugas pokok dari Kejaksaan Negeri yaitu mewakili instansi pemerintah baik dari segi penggugat maupun tergugat, kejaksaan Negeri tambahnya juga memiliki wewenang yang diberikan baik diluar dari organisasi pemerintah.
Ada lima kewenangan yang diberikan kepada Kejaksaan Negeri dalam hal tersebut diluar dari organisasi pemerintah yaitu pelayanan hukum, tindakan hukum lain, pertimbangan hukum, penegakkan hukum serta memberikan bantuan hukum,”paparnya.
Untuk diketahui, seiring semakin banyaknya tugas dan wewenang Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan, maka dalam pelaksanaan tugas tersebut perlu kerjasama dengan instansi vertikal yang ada. Mengingat tuntutan pelayanan terhadap masyarakat yang lebih baik lagi dan hubungan dengan masyarakat yang transparan, tidak tertutup kemungkinan akan timbul sebuah permasalahan hukum.
Sebagaimana masyarakat sekarang ini semakin cerdas dan memahami akan hak- hak serta berani mengambil tindakan hukum, jika terjadinya sebuah pelanggaran ataupun kesalahan yang melanggar maupun tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka sudah seharusnya semua aktivitas pelayanan publik berlandaskan peraturan ataupun undang-undang.
Penandatangan Naskah Kesepahaman (MoU) merupakan sarana dalam membangun kerjasama hukum yang kemudian dapat menyelesaikan permasalahan khususnya dibidang keperdataan dan Tata Usaha Negara. Dan dapat menjadi stimulan bagi masyarakat dan pegawai yang ada akan kesadaran hukum dalam menjalankan tugas dan berkehidupan.(rnn/rid)