BANDAR LAMPUNG — Mantan Kepala Kampung Menanga Jaya, Kecamatan Banjit, Kabupaten Waykanan bernama Wahid Maulana (56) dituntut enam tahun penjara lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan membuat kegiatan fiktif anggaran DD.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Rismadani mengatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah dan ditambah dengan Undang–Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dengan itu, terdakwa dituntut dengan penjara enam tahun juga denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara,” ujar JPU, pada persidangan Selasa (2/6).
Selain itu kata JPU, terhadap terdakwa juga diberikan hukuman tambahan dengan mewajibkannya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp547 juta. “Kalau terdakwa tidak mengganti, akan disita seluruh harta bendanya. Juga apabila tidak cukup, akan diganti dengan kurungan penjara,” jelasnya.
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa modus dari terdakwa membuat kegiatan fiktif. “Terdakwa ini juga turut dibantu oleh anaknya. Yang kita juga telah tetapkan dia sebagai tersangka,” katanya.
JPU pun menerangkan, perbuatan terdakwa bermula saat kampung Menanga Jaya, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan mendapatkan alokasi Dana sebesar Rp.742.958.275 atas RAPBK tahun anggaran 2016. Dalam pelaksanaan kegiatan APBK TA 2016 ditemukan banyak penyimpangan diantaranya kegiatan pembangunan seperti perkerasan jalan telford hanya dilaksanakan sebagian dan pembangunan siring pasang dilaksanakan namun tidak sesuai dengan perencanaan.
“Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan daerah, sebagaimana hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp457.622.500,” pungkasnya. (ang/rnn)