Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Way Kanan · 2 Jun 2020 20:16 WIB ·

Selewengkan DD Mantan Kakam Menanga Jaya Dituntut Tinggi


 Selewengkan DD Mantan Kakam Menanga Jaya Dituntut Tinggi Perbesar

BANDAR LAMPUNG — Mantan Kepala Kampung Menanga Jaya, Kecamatan Banjit, Kabupaten Waykanan bernama Wahid Maulana (56) dituntut enam tahun penjara lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan membuat kegiatan fiktif anggaran DD.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Rismadani mengatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah dan ditambah dengan Undang–Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dengan itu, terdakwa dituntut dengan penjara enam tahun juga denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara,” ujar JPU, pada persidangan Selasa (2/6).

Selain itu kata JPU, terhadap terdakwa juga diberikan hukuman tambahan dengan mewajibkannya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp547 juta. “Kalau terdakwa tidak mengganti, akan disita seluruh harta bendanya. Juga apabila tidak cukup, akan diganti dengan kurungan penjara,” jelasnya.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa modus dari terdakwa membuat kegiatan fiktif. “Terdakwa ini juga turut dibantu oleh anaknya. Yang kita juga telah tetapkan dia sebagai tersangka,” katanya.

JPU pun menerangkan, perbuatan terdakwa bermula saat kampung Menanga Jaya, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan mendapatkan alokasi Dana sebesar Rp.742.958.275 atas RAPBK tahun anggaran 2016. Dalam pelaksanaan kegiatan APBK TA 2016 ditemukan banyak penyimpangan diantaranya kegiatan pembangunan seperti perkerasan jalan telford hanya dilaksanakan sebagian dan pembangunan siring pasang dilaksanakan namun tidak sesuai dengan perencanaan.

“Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain,  dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan daerah, sebagaimana hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp457.622.500,” pungkasnya. (ang/rnn)

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

IKA PMII Lampura Gelar Silaturahmi, Tebak Apa yang Dibahas ya???

11 Agustus 2023 - 00:11 WIB

Polres Lampura Amankan Aksi Damai Petani Singkong

3 Agustus 2023 - 19:38 WIB

Disdukcapil Ajukan Tambahan 2000 Blanko KTP-El

3 Agustus 2023 - 00:13 WIB

Satu-Persatu Saksi Dana Konsultansi Jasa Kontruksi Diperiksa

3 Agustus 2023 - 00:08 WIB

Prosesi Pedang Pora Warnai Pisah Sambut Kapolres Lampura

2 Agustus 2023 - 23:58 WIB

Inspektur Lampura Angkat Bicara, Soal Selamatkan Pekerjaan Rekanan 2018

26 Juli 2023 - 19:30 WIB

Trending di Berita Order