Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 29 Des 2021 20:17 WIB ·

Mangkir=Indisipliner


 Mangkir=Indisipliner Perbesar

Assalamualaikum Wr.Wb

Oleh : Hery Maulana

Pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 26 Tahun 2021. Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru.

Tidak hanya menerbitkan SE, MenPANRB Tjahjo Kumolo dalam setiap kesempatan menegaskan larangan bepergian dan cuti saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 bagi para aparatur sipil negara (ASN). Dia mengatakan larangan ini berlaku untuk semua level PPKM.

ASN hanya diperbolehkan mengambil cuti atau bepergian ke luar kota selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), asalkan memenuhi syarat ini. Yaitu: untuk tugas kedinasan dan dalam keadaan terpaksa. Sangat jelas ! dikecualikan untuk tugas kedinasan dan dalam keadaan terpaksa, ASN diperbolehkan tidak masuk dan bepergian keluar kota. Tanpa alasan itu, wajib bagi ASN untuk masuk kantor sebagaimana biasa.

Ketidaktaatan ASN atas aturan tersebut, dapat dikenakan sanksi indisipliner, sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. mulai dari teguran tertulis, pemotongan tunjangan kinerja, penurunan jabatan hingga pemberhentian sebagai Abdi Negara. Ini tegas disebutkan dalam Pasal 7 peraturan yang diteken Presiden Jokowi pada 31 Agustus 2021.

Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari sampai 10 hari kerja dalam satu tahun dikenakan teguran tertulis.

Sementara untuk pelanggaran tingkat sedang, hukuman dapat berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen, dengan ketentuan tidak masuk kerja selama 6 bulan tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam satu tahun.

Sangat serius sanksi bagi ASN yang tidak disiplin. terlebih bagi pejabat yang memang harus memberikan contoh dan tauladan. Bukan sebaliknya, abai dengan aturan yang berpotensi merugikan dirinya, bawahan dan lebih dari itu merugikan masyarakat. Karena bagaimanapun, mereka digaji dengan uang rakyat. (**)

Wassalam

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Pentingnya Pendampingan Anak Korban Banjir

12 Maret 2023 - 17:20 WIB

Trending di Beranda