Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 30 Des 2021 21:39 WIB ·

Makan Sekurung


 Makan Sekurung Perbesar

Oleh : Heri Maulana

Assalamualaikum wr wb

Setiap tahun Pemerintah Pusat, menggelontorkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan, kepada Pemerintah Daerah, termasuk untuk Kabupaten Lampung Utara. Dana itu diantaranya diperuntukan bagi perbaikan dan penunjang sarana dan prasarana sekolah.

Namun besarannya tidak sebanding dengan jumlah sekolah yang ada. Sehingga Pemkab melalui Disdikbud harus menetapkan sekolah mana yang bakal menerima bantuan untuk tahun itu. Bayangkan, dari 432 SD, hanya 16 SD yang mujur. Ditetapkan sebagai sekolah penerima program DAK Pendidikan 2021.
Akhirnya sekolah seperti tengah mengikuti undian, jika mujur dapat dan sebaliknya. Begitu dari tahun ketahun, meskipun terus mengajukan usulan. Kondisi sekolah juga sudah sedemikian rusak.

Tapi ada yang terus menerus mujur, sekolahnya menerima bantuan bahkan berulang meski sekolahnya masih dalam kondisi baik. Benar-benar mujur bukan ?
Namun rasanya sulit dicerna akal sehat, jika program pemerintah bergantung pada nasib, mujur atau malang.

Pasti ada ‘kekuatan’ lain yang dimiiki Kepala Sekolah. Diantaranya mampu melakukan lobby atau mungkin upeti. Kong kalikong dengan oknum pejabat Disdikbud, agar sekolahnya masuk daftar penerima. Membangun komitmen fee dengan oknum dimaksud, jika sekolahnya masuk. Bisa jadi juga punya koneksi kuat dijajaran petinggi kabupaten. Lantas perintah dikeluarkan dan harus ditaati.

Peluang ‘bermain’ oknum Disdikbud tak berhenti disitu. Dengan pekerjaan dikerjakan oleh pihak ketiga, maka komitmen juga bisa dibangun bersama rekanan. Ketika disepakati, maka oknum tadi menjadikan rekanan sebagai ‘pengantin’. Yang harus menang lelang. Pada bagian ini pihak pelaksana lelang juga harus bersepakat. Agar paket proyek itu dimenangkan ‘pengantin’.

Pada akhirnya, oknum Disdikbud dapat ‘menang banyak’, karena bisa main dua kaki. Kiri masuk, kanan juga masuk, atau makan sekurung. Hanya saja semua itu baru merupakan dugaan, yang masih perlu ditelusuri lebih jauh kebenarannya. Tentunya yang memiliki kewenangan untuk mengungkap itu adalah Aparat Penegak Hukum (APH). Sebab jika dugaan itu benar, jelas perbuatan itu sangat merugikan. Tidak hanya bagi negara tetapi juga masyarakat dan anak-anak didik kita. Program pemerintah yang sangat baik, pada akhirnya hanya sebatas akal-akalan oknum untuk memperkaya diri semata. (**)

Wassalam

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Pentingnya Pendampingan Anak Korban Banjir

12 Maret 2023 - 17:20 WIB

Trending di Beranda