Oleh : Heri Maulana
Assalamualaikum wr wb
Pembangunan di Kabupaten Lampung Utara (Lampura), masih bertumpu pada kucuran Alokasi Dana Umum (DAU) dan Alokasi Dana Khusus (DAK) oleh Pemerintah Pusat. Karenanya, pengelolaan anggaran harus dilakukan dengan cermat dan tepat. Terlebih dimasa pandemi, Pemerintah setempat harus melakukan refocusing anggaran. Hampir seluruh anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dipangkas. Hanya terhadap kegiatan yang benar-benar menjadi prioritas saja yang tetap dianggarkan sesuai dengan perencanaan. semula.
Namun realitanya, terdapat anggaran yang tidak dapat terserap dan harus hangus. Nilainya mencapai Rp.1,2 Miliar. Yakni kucuran DAK Pendidikan yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat pada Bidang Pembinaan Sekolah Dasar. Dana yang diperuntukan bagi pembangunan SMPN 2 Abung Tinggi, harus kembali lahi kepusat. Penyebabnya tidak ada pemenang, setelah dilakukan dua kali pelelangan.
Sekilas memang tidak ada kesalahan disana. Tidak ada pemborong atau rekanan yang berminat atau memenuhi syarat untuk menang lelang. Tapi ketika menelusuri, beberapa kali Disdikbud Lampura diberi tenggang waktu untuk melengkapi berkas oleh Bagian Barang dan Jasa (Barjas), mengindikasikan ketidak siapan oknum pejabat yang membidangi.
Ketidaksiapan itu ditenggarai, lantaran belum ada kesepakatan antara rekanan dan oknum pejabat. Kesepakatan dimaksud berupa komitmen fee untuk dapat dijadikan ‘pengantin’. Maksudnya perusahaan yang bakal memenangkan lelang atas proyek tersebut. Karena istilah ‘pengantin’ ini, belakangan menjadi sangat umum dikalangan kontraktor Lampung Utara. Mereka yang merasa bukan ‘pengantin’ tidak akan turut melakukan penawaran pada paket proyek yang dilelang. Itulah mengapa, paket tersebut tidak ada pemenangnya. Karena tidak ada ‘pengantin’ yang mencapai kesepakatan.
Tentu ini hanyalah dugaan, karena harus dilakukan penelusuran lebih mendalam. Yang memiliki kewenangan adalah Aparat Penegak Hukum (APH). Karena jika benar ada ‘permainan’ jelas sangat merugikan. Bukan hanya terhadap SMPN 2 Abung Tinggi, tetapi Lampung Utara secara umum. Termasuk catatan pada Pemerintah pusat, sebagai Kabupaten yang tak becus kelola anggaran. (**)
Wassalam






