Oleh : Heri Maulana
Assalamualaikum wr wb
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 350A Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, maka pada tanggal 12 April 2021 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(MenPANRB) telah menetapkan Peraturan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional. Dimana Ruang lingkup penyetaraan jabatan administrasi pada Instansi Pemerintah dimaksud meliputi Jabatan adminsitrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Pelaksana yang merupakan eselon V.
Dalam PERMENPAN RB itu yang dimaksud dengan Jabatan Administrasi adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Jabatann itu diisi oleh Pejabat Administrasi Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada instansi pemerintah. Sementara
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan tersebut dijabat oleh ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada Instansi Pemerintah.
Jabatan Administrator adalah jabatan yang memiliki tanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Pejabat Administrator atau yang disebut Administrator adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrator pada Instansi Pemerintah.
Jabatan Pengawas adalah jabatan yang memiliki tanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana. Pejabat Pengawas adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pengawas pada Instansi Pemerintah.
Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional yang selanjutnya disebut Penyetaraan Jabatan adalah pengangkatan Pejabat Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional melalui penyesuaian/inpassing pada Jabatan Fungsional yang setara.
Ini merupakan perubahan nomenklatur jabatan yang selama ini dikenal publik sebagai pejabat eselon III, IV dan IV. Dengan perubahan tersebut maka beberapa istilah seperti, Kepala Subbagian (Kasubag), Kepala Seksi (Kasi) seluruhnya sebagai pejabat fungsional. Lantaran perubahan itu, maka pejabat-pejabat yang menempati posisinya harus kembali dikukuhkan. Ini yang mendasari Pemkab Lampung Utara melantik sejumlah pejabatnya pada Jum’at (31/12) malam yang dilanjutkan pada Senin (3/12).
Apapun sebutannya, pejabat tetaplah pejabat. Harus merupakan sosok yang mumpuni dan berakhlak baik. Karena dirinya akan menjadi panutan dan tauladan utamanya bagi bawahannya. Lebih dari itu, dipundaknya ada tanggungjawab besar, untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Bukan sebaliknya, menjadikan jabatan yang diemban sebagai sebuah kesempatan. Memperkaya diri sendiri dan memanfaatkan kewenangannya untuk tujuan pribadinya (**)
Wassalam






