Oleh : Heri Maulana
Assalamualaikum wr wb
Jumlah sekolah yang membutuhkan perbaikan, tidak sebanding dengan ketersediaan anggaran. Alasan umum yang dilontarkan pejabat, ketika pelaksanaan pembangunan yang dilakukan, tidak menyentuh yang benar-benar membutuhkan. Skala prioritas, hanya sebatas pembenar atas sebuah kealfaan atau kesengajaan kebijakan yang dikeluarkan.
Padahal secara kasat mata, ada pihak lain yang lebih membutuhkan. Jika mau jujur, mesti mengakui keputusan yang dikeluarkan jauh dari rasa keadilan. Bahkan mencederai sisi kemanusiaan, terlebih jika itu berhubungan dengan anak didik. Karena mereka merupakan tunas bangsa yang bakal meneruskan perjuangan generasi kita saat ini. Ditangan merekalah, nasib bangsa ini kedepan.
Namun ketika pembenaran yang dikedepankan, maka sisi itu tidak bakal tampak. Ada banyak argumen yang dapat dijadikan pembenaran. Meskipun itu artinya memberangus pemilik hak yang sesungguhnya.
Pemandangan yang harusnya membuat miris, ketika mendapati ada sekolah yang rusak parah dan nyaris ambrol, berganti dengan pandangan sinis. Lalu berargumentasi bahwa tidak ada kesalahan disana.
Padahal langkah bijak bisa dilakukan. Dengan anggaran miliaran rupiah, harusnya banyak sekolah yang dapat diperbaiki. Namun itu membutuhkan kerja keras yang menyita waktu dan tenaga. harus dengan seksama melakukan verifikasi dari satu sekolah kesekolah lain. Meneliti mana sekolah yang mengalami kerusakan minimal kerusakan sedang. Sebab inilah kriteria utama penggunaan dana DAK fisik sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Operasional Juknis Dana Alokasi Khusus DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021. Bahwa DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan diprioritaskan untuk Satuan Pendidikan yang memenuhi kriteria umum pada poin pertama yakni kondisi prasarana pendidikan dengan tingkat kerusakan minimal sedang.
Peran Pemerintah Daerah sebagai penentu sekolah mana yang patut menerima bantuan, telah diatur dalam Perpres No.123 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan DAK Fisik tahun anggaran 2021. Pada pasal 6 yang mengatur persiapan teknis, pada ayat 1 disebutkan, Pemerintah Daerah melakukan persiapan teknis dengan menyusun dan menyampaikan usulan rencana kegiatan bidang/subbidang yang didanai dari DAK Fisik melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang
terintegrasi dengan mengacu pada: dokumen usulan; hasil penilaian usulan; hasil sinkronisasi dan harmonisasi usulan; hasil penyelarasan atas usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan daerah.
Hanya semua itu menjadi abai, manakala mengambil jalur pintas, mudah dan mungkin juga ‘berbuah’. Tetapkan sekolah yang ‘nurut’ dengan anggaran besar, sehingga hanya belasan sekolah saja yang memperolehnya. Peduli dengan anak didik di sekolah yang harus bergantian ruang belajar. Bahkan terancam jiwanya, jika sewaktu-waktu sekolah itu ambruk. (**)
Wassalam






