Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 10 Jan 2022 20:37 WIB ·

Menguji Kebenaran Upaya Paksa


 Menguji Kebenaran Upaya Paksa Perbesar

Assalamualaikum Wr.Wb

Oleh : Hery Maulana

Dalam sistem peradilan dinegeri ini, dikenal adanya praperadilan. Ruang yang diberikan terhadap tersangka, atas peristiwa hukum yang menyalahi prosedur hukum dan tidak berkeadilan. Ruang tersebut diberikan secara luas dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dimana diatur dalam pasal 1 butir 10 KUHAP Jo. Pasal 77 s/d 83 dan pasal 95 s/d 97 KUHAP, pasal 1 butir 16 Jo. Pasal 38 s/d 46, pasal 47 s/d 49 dan pasal 128 s/d 132 KUHAP.

Secara umum, praperadilan diajukan untuk menguji Sah tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan. Lalu Sah tidaknya Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan atas permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan. Kemudian Permintaan ganti-rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan. Untuk itu diberikan kewenangan pada Pengadilan Negeri (PN) untuk memeriksa dan memutus gugatan praperadilan yang diajukan.

Sebenarnya upaya pra-peradilan tidak hanya sebatas itu, karena secara hukum ketentuan yang mengatur tentang pra-pradilan menyangkut juga tentang tuntutan ganti kerugian termasuk ganti kerugian akibat adanya “tindakan lain” yang di dalam penjelasan pasal 95 ayat (1) KUHAP ditegaskan kerugian yang timbul akibat tindakan lain yaitu, kerugian yang timbul akibat pemasukan rumah, penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah menurut hukum.

Lebih luas lagi, pra peradilan tidak hanya menyangkut sah tidaknya suatu penangkapan atau penahanan, atau tentang sah tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan, atau tentang permintaan ganti-rugi atau rehabilitasi, akan tetapi upaya pra-pradilan dapat juga dilakukan terhadap adanya kesalahan penyitaan yang tidak termasuk alat pembuktian, atau seseorang yang dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang, karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

Dasar inilah yang digunakan Penasehat Hukum (PH) Dua tersangka dugaan korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Lampung Utara. PH menilai, pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara menggunakan jasa lembaga auditor independen tersendiri, bukan dari lembaga resmi yakni BPK RI. Sehingga berujung pada ditetapkannya status kedua kliennya itu sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. PH menilai penetapan status tersangka dan penahan tidak sah secara hukum. Karenanya meminta PN Kotabumi dapat menggunakan kewenangannya untuk mengujinya dalam sidang praperadilan.

Menjadi hak para tersangka untuk mengajukan praperadilan. Sebab jika dapat dibuktikan kebenarannya, maka penetapan tersangka dan penahanan mereka menjadi tidak sah. Bukan hanya harus dibebaskan demi hukum, tetapi keduanya dapat pula meminta ganti rugi atas status tersangka dan penahanannya. Namun sebaliknya, jika gugatan ditolak, keduanya juga harus tunduk dan menjalani proses peradilan selanjutnya. (**)

Wassalam

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Pentingnya Pendampingan Anak Korban Banjir

12 Maret 2023 - 17:20 WIB

Trending di Beranda