Assalamualaikum Wr.Wb
Oleh : Hery Maulana
Kasus fee proyek di Kabupaten Lampung Utara, belum juga usai. Meskipun telah menyeret mantan bupati Agung Ilmu, mantan Kadis PUPR, Syahbudin dan mantan Kadisdag, Wan Hendri dan dua rekanan, pada jeruji besi. Vonis hakim telah dijatuhkan dan mereka tengah menjalani hukuman yang dijatuhkan atas perbuatannya.
Namun dari fakta persidangan dan pengembangan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditetapkan tersangka baru atas nama Akbar Tandaniria Mangkunegara, yang tak lain adalah adik kandung bupati Lampura.
Perkaranya kini tengah disidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Mengamati kesaksian yang diberikan pada persidangan Rabu (12/1), ternyata fee proyek begitu kental pada setiap pekerjaan proyek pemerintah, antara tahun 2015 sampai 2017. Kata fee dimaksud adalah kewajiban setoran bagi rekanan atau relawan pemenangan bupati dan wakil bupati kala itu, yang ingin memperoleh proyek. Ada banyak pihak yang terlibat, mulai dari adik kandung sang bupati, sahabat maupun tim pemenangan.
Sebuah fakta bagaimana sengkarut pada proyek-proyek pemerintah di Lampura. Siapa yang punya cuan untuk setor dan ada relasi yang dapat langsung terhubung dengan lingkar kekuasaan, maka dialah yang akan mengerjakan proyek tersebut.
Sangat mungkin, prilaku ini ‘menular’ hingga kini. Terlebih jika melihat, Kejaksaan Negeri Lampura juga tengah memeriksa kasus yang juga berhubungan dengan proyek pemerintah. Jika benar demikian, maka persoalan fee proyek di Lampura masih akan panjang. Karena satu persatu terkuak dan menyeret siapa terlibat didalamnya. Dalam situasi demikian, perjalanan pembangunan di Lampura belum dapat berlangsung secara optimal. Walahu alam bisawab (**)
Wassalam






