Oleh : Heri Maulana
Assalamualaikum wr wb
Ketersediaan blanko Administrasi Kependudukan (Adminduk), menjadi sangat vital. Tanpa ketersediaan blanko Adminduk utamanya e-KTP, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di Daerah, tidak dapat mencetak e-KTP yang dibutuhkan warga. Mereka hanya dapat memberikan keterangan kependudukan yang sifatnya sementara.
Sebab dengan sistem KTP elektronik, blanko KTP tidak dapat dibuat sembarangan. Blanko itu hanya dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Masalahnya, pencetakan blanko KTP tidak dapat dilakukan sekaligus, melainkan secara bertahap. Sementara seluruh Pemerintah Daerah di Republik ini, membutuhkan blanko tersebut. Itulah yang menyebabkan dibanyak Daerah kerap didapati stok keping blanko e KTP habis. Sementara mereka sudah meminta pada Kemendagri untuk segera dikirimkan blanko dimaksud, namun belum juga didistribusikan. Sebab memang cetak keping e KTP belum dilakukan sesuai kebutuhan. Keterbatasan anggaran dan kesiapan percetakan yang menjadi kendala.
Memahami situasi ini Disdukcapil Lampura memasang strategi jitu. Mereka mempersiapkan stok hingga 3 bulan kedepan. Ketika stok menipis, maka langsung menjemput blanko tersebut ke Kemendagri. Dengan cara ini, Disdukcapil dapat memastikan ketersediaan blanko aman. Sehingga pelayanan dapat diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan. (**)
Wassalam






