Assalamualaikum Wr.Wb
Oleh : Hery Maulana
Dana Desa (DD), sangat berguna untuk melaksanakan prioritas-prioritas pembangunan desa. Terlebih dana yang dikucurkan oleh Pemerintah, jumlahnya sangat besar. Sekitar Rp.1 Miliar lebih per-desa untuk satu tahun anggaran. Dengan anggaran sebesar itu, banyak yang dapat diperbuat oleh Desa. Baik pembangunan fisik maupun pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) di desa. Dana yang dikucurkan sepenuhnya dikelola oleh Desa, tentunya berdasarkan Keputusan Musyawarah Desa.
Meskipun tidak seluruh Desa sukses menggunakan dana dalam jumlah besar tersebut. Masih terdapat sejumlah Desa yang menggunakan dana tidak tepat sasaran. Apa yang sesungguhnya menjadi prioritas dikesampingkan. Justru yang sejatinya berupa kemewahan yang tak berdampak dengan kehidupan masyarakat diutamakan. Seperti merehab bangunan kantor desa menjadi ‘wah’ berikut perabotannya. Maupun tugu dan gapura secara berlebihan. Hanya agar Desa tampak gagah, padahal warganya belum sejahtera.
Juga ada diantaranya menggunakan DD sebagai jalan untuk mengeruk keuntungan pribadi, kelompok atau golongannya. Memprioritaskan pembangunan yang menelan anggaran dalam jumlah besar, dengan melakukan mark up anggaran. Kemudian pembangunan dilakukan sekenanya tanpa memperhatikan kualitas.
Ini jua yang kemudian mengantar Kepala Desa atau perangkatnya berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan meringkuk kedalam jeruji besi. DD yang seharunya berbuah manis, bagi Kades, perangkat dan warganya, justru menjadi pil pahit. Mendekam dalam penjara untuk waktu yang lama.
Karenanya Pemerintah membuat skema penggunaan DD, agar manfaatnya benar=benar dapat dirasakan oleh masyarakat. Lebih dari itu dapat membantu masyarakat keluar dari kesulitan ekonomi. Apalagi dengan pandemi covid-19 yang berlangsung lama. Banyak warga yang kehilangan pekerjaan dan tidak mampu menjalankan usaha dengan optimal. Itulah sebabnya penggunaan DD diatur dan fokus pada pemulihan ekonomi masyarakat. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 7 Tahun 2021, maupun Perpres Nomor 104 Tahun 2021 Tentang RIncian APBN Tahun Anggaran 2022.
(**)
Wassalam






