Assalamualaikum Wr.Wb
Ooleh : Hery Maulana
Tindakan tegas terhadap siswa yang melakukan kesalahan atau indisipliner, memang diperlukan. Termasuk memberikan hukuman atas sebuah kesalahan yang dilakukan. Dengan demikian akan menimbulkan efek jera, baik terhadap siswa yang bersalah maupu rekan-rekannya yang lain. Namun bentuk hukuman yang dilakukan, tidak boleh sampai menyakiti secara fisik, verbal, dan psikologis. Terlebih jika itu dilakukan secara berulang-ulang. Karena perbuatan sang guru yang demikian, masuk kedalam katagori perundungan. Bukan lagi sebagai tindakan tegas atau sebuah upaya untuk mendidik murid agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.
Secara garis besar, ketika perbuatan sang guru memenuhi aspek menyakiti baik fisik, verbal, dan psikologis, maka sudah dapat dikatakan sebagai sebuah perundungan atau dikenal dengan sebutan bullying. Terdapat beberapa aspek perundungan yakni aspek lisan, menyakiti seseorang dengan menertawakannya, menjadikannya bahan lelucon, menyapa dengan nama julukan sehingga seseorang merasa sakit hati dan marah. Aspek fisik: perilaku dengan kontak langsung seperti memukul, mendorong, menggigit, menjambak, menendang, mengunci seseorang dalam ruangan, merusak barang orang lain, dan perilaku fisik lainnya. Lalu aspek tidak langsung: perilaku yang bertujuan mengeluarkan seseorang dari suatu kelompok, misal memfitnah orang tersebut agar dinilai buruk oleh teman-temannya/ Terakhir Aspek langsung: perilaku berbentuk isyarat tubuh yang menimbulkan dampak langsung, seperti melihat dengan sinis, menunjukkan ekspresi wajah merendahkan, mengancam, dan menjulurkan lidah.
Perbuatan perundungan dimaksud akan sangat berdampak. Diantara dampak itu adalah pada fisik, yaitu menurunnya kondisi kesehatan, psikosomatis, gangguan tidur dan makan. Lalu gangguan pola pikir seperti sulit konsentrasi, menyalahkan diri sendiri, menilai diri negatif. Kemudian dampak emosional seperti menghayati beragam emosi negatif yang meruntuhkan, perubahan perilaku dengan Menyendiri, menutup diri, bahkan perilaku menyakiti diri sendiri. Juga berdampak pada interaksi sosial seperti kehilangan minat bergaul, menghindari aktivitas sosial, menurunnya prestasi belajar, tidak mau sekolah. yang lebih mengkhawatirkan adalah dampak psikologis yang serius. Pada banyak kasus perundungan, korban putus asa dan mengakhiri hidup dengan bunuh diri.
Karenanya tindak kekerasan apalagi mengarah pada perundungan harus dihindari. Terlebih secara hukum, tindakan tersebut merupakan perbuatan pidana. Stop kekerasan apapun bentuknya !. (**)
Wassalam






