Assalamualaikum Wr.Wb
Oleh : Hery Maulana
Polemik pengisian jabatan wakil bupati (wabup) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), seakan tak berkesudahan. Padahal kursi tersebut kosong setahun lebih, sejak Budi Utomo, dilantik sebagai bupati definitif pada 3 November 2020 lalu. Sedangkan Undang-undang mengamanahkan, untuk sisa masa jabatan ebih dari 18 bulan, kursi itu harus diisi.
Pada awalnya, tampak begitu serius Bupati Lampura Budi Utomo, menginginkan kursi tersebut terisi. Ini terlihat dengan sikapnya yang langsung membahas kekosongan kursi wabup pada ketua DPRD setempat. Bahkan dalam pidato pertamanya sejak beliau resmi menjabat bupati, yakni ketika dilangsungkan syukuran dikediaman dinas atas pelantikannya, Budi secara khusus menyebut soal pembahasannya dengan ketua DPRD terkait wabup. Selanjutnya Budi juga menyampaikan jika untuk Pilwabup telah dianggarkan sebesar Rp.5 Miliar.
Terlihat sangat serius. Begitu juga dengan DPRD yang membentuk Panitia Khusus (pansus) perubahan Tatatertib (tatib) DPRD Lampura. Sebab Tatib yang ada saat ini, belum mengatur tatacara pelaksanaan Pilwabup.
Sayangnya, proses lanjutan mandeg. Alasanya, belum ada kesepakatan atas calon yang diusulkan. Budi dan parpol pengusung saling lempar tanggungjawab. Budi mengatakan nama calon merupakan keputusan bersama parpol pengusung dan dirinya tidak ingin intervensi. Sementara parpol pengusung, merasa tidak mungkin melakukan kesepakatan tanpa ada bupati disana. Karena prinsipnya yang bakal ‘memakai’ wabup adalah bupati.
Situasi ini terus berlanjut, hingga medio Desember lalu, bupati mengumpulkan pimpinan parpol pengusung. Merekapun bersepakat untuk menggelar Pilwabup. soal calon diserahkan pada parpol pengusung. Sikap bupati ini lebih kepada gugur kewajiban. Sebab ia harus memberikan jawaban atas Surat Gubernur Lampung yang ketigakalinya. Selain banyaknya desakan masyarakat yang menghendaki kursi wabup terisi.
Meski terlihat mustahil, parpol pengusung kemudian berjibaku melakukan komunikasi politik. Mengesampingkan segala kepentingan pribadi dan parpol, bersepakat siapa sosok wabup yang bakal mereka usulkan. Hingga kemudian nama tersebut disepakati, meski belum secara resmi direkomendasikan induk parpol masing-masing. Tetapi jelas, bahwa persoalan siapa calon sudah selesai.
Namun itu belum mengakhiri masalah wabup. Polemik kembali terjadi, kali ini beda pandangan antara koalisi parpol dengan DPRD. Masalah kapan dibukanya pendaftaran. DPRD menginginkan nama calon disampaikan baru mereka membuka pendaftaran, sementara parpol memandang bagaimana mereka akan memasukkan nama sedangkan pendaftaran belum dibuka.
Melihat ini sepertinya pengisian kursi wabup tidak akan mulus dan bakal terus menuai masalah. Meskipun siapa calon yang bakal diusulkan telah disepakati. Mungkin lantaran memang kursi wabup sesungguhnya tidak ingin diisi. lebih nyaman ketika kursi itu kosong. (**)
Wassalam






