Assalamualaikum Wr.Wb
Oleh : Hery Maulana
Apotek, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI), adalah tempat atau toko tempat meramu dan menjual obat berdasarkan resep dokter serta memperdagangkan barang medis; rumah obat; Artinya apotek merupakan tempat khusus yang diizinkan untuk meramu dan menjual obat berdasarkan resep dokter. Termasuk didalamnya menjual barang-barang medis.
Sedangkan obat berperan sangat penting dalam pelayanan kesehatan. Penanganan dan pencegahan berbagai penyakit tidak dapat dilepaskan dari tindakan terapi dengan obat atau farmakoterapi. Berbagai pilihan obat saat ini tersedia, sehingga diperlukan pertimbangan-pertimbangan yang cermat dalam memilih obat untuk suatu penyakit. Tidak kalah penting, obat harus selalu digunakan secara benar agar memberikan manfaat klinik yang optimal. Terlalu banyaknya jenis obat yang tersedia ternyata juga dapat memberikan masalah tersendiri dalam praktek, terutama menyangkut bagaimana memilih dan menggunakan obat secara benar dan aman.
Para dokter yang memberikan resep harus selalu mengetahui secara rinci, obat yang diresepkannya. Begitu juga dengan apoteker, sebagai profesional di bidang kesehatan yang berperan dalam memberikan informasi tentang obat-obatan yang akan Anda konsumsi. Aoteker salah satu bagian dari tim pelayanan kesehatan profesional yang bekerja di suatu farmasi, baik farmasi rumah sakit atau industri farmasi. Tugas utama apoteker adalah memastikan keamanan penggunaan obat sebelum diberikan kepada pasien.
Tentu saja apotek tidak boleh melakukan kesalahan. Baik alam penerimaan atau pendistribusian obat harus dilakukan dengan baik dan benar. Tidak boleh ada obat yang ilegal apalagi memberikan obat yang salah pada pasien. Karena dapat berakibat sangat fatal.
Memang untuk mendirikan sebuah apotek, ada sejumlah persyaratan ketat yang harus dipenuhi. Namun ini belumlah menjamin sebuah apotek tidak akan melakukan kesalahan. Baik disengaja maupun tanpa disadarinya. Karena diperlukan pemantauan secara periodik. Apakah apotek tersebut sudah melaksanakan apa yang diwajibkan dengan baik dan benar. Pemantauan dan pengawasan bukan hanya dilakukan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan(BPOM) saja, tetapi juga dari Dinas Kesehatan Masyarakat dan juga masyarakat. (**)
Wassalam






