Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Birokrasi · 10 Okt 2022 18:49 WIB ·

Pemkab Resmi Berhentikan Kades Subik, Ini Reaksi Pengacara


 Pemkab Resmi Berhentikan Kades Subik, Ini Reaksi Pengacara Perbesar

KOTABUMI – Meski belum ada Keputusan Banding, namun Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampung Utara(Lampura) resmi memberhentikan Poniran HS dari jabatannya sebagai Kades Subik Kecamatan Abung Tengah.

Pemberhentian ini dilakukan sejak Pemkab Lampura dikluarkan Surat Pemberhentian.
Pemberhentian, dilakukan agar roda pemerintahan desa berjalan sebagaimana mestinya. Pemberhentian Poniran HS itu dituangkan dalam SK Bupati Lampura B/325/25-LU/HK/2022 tentang pemberhentian Kades Subik.

Terdapat sejumlah alasan dibalik pemberhentian itu, salah satunya adalah surat Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Bandarlampung tentang putusan sengketa dengan Yahya Pranoto yang sampai kini belum turun.

“ Jelas Kabag Hukum Sekretariat Pemkab Lampura saat diwawancarai awak media,” pungkasya, Minggu(9/10) lalu.

Dengan adanya PTUN lanjutnya, maka dinilai jika yang bersangkutan yakni Poniran tidak berhak lagi untuk menempati posisinya sebagai Kades Subik Kecamatan Abung Tengah. Selain itu, masa pemberlakuan putusan berlaku selama 14 hari setelah putusan dibacakan.

“Pemberhentian ini ditujukan agar roda pemerintahan di sana dapat berjalan dengan lebih lancar,”kata dia.

SK pemberhentian itu, sambung Iwan, mungkin telah diterima yang bersangkutan yakni Poniran. Sebab, SK itu telah mereka sampaikan pada kecamatan beberapa waktu yang lalu.

Iwan juga menepis jika keputusan untuk memberhentikan Poniran ini terkesan terburu – buru karena tidak menunggu hasil putusan banding yang sedang diajukan.

“Kalau Iskandar Zulkarnaen, mungkin bisa saja Yahya mengajukan kasasi,”paparnya.

Terpisah, Ketua Pusat Kegiatan Belajar Mengajar Sepakat(PKBMS) Kecamatan Tanjungraja Iskandar Zulkarnaen saat diwawancarai menyatakan, cukup menyayangkan keputusan pemberhentian Poniran yang dilakukan oleh Pemkab Lampura. Menurutnya, akan lebih bijaksana jika keputusan itu dikeluarkan setelah ada putusan banding.

” Kami kan lagi mengajukan banding (mengenai putusan PTUN yang memenangkan gugatan Yahya Pranoto),”pungkasnya.(ria/rid)

Artikel ini telah dibaca 96 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kadiskominfo Lampura Dorong Penggerakan Tranformasi Digital ZNT, NIB dan NOP

1 September 2026 - 13:53 WIB

Periode Agustus, Kapolres Ugkap 10 Bandar Narkoba

31 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Pasca Kebakaran, Bupati Hamartoni Tinjau Lokasi Pelayanan RSUD Tetap Berjalan

31 Agustus 2026 - 16:04 WIB

62 Titik Api Diatasi Damkar, 146 Penyelamatan Dilakukan

31 Agustus 2026 - 14:02 WIB

PKS Dengan 9 SKPD, Ini Kemudahan Yang Dieberikan Disdukcapil

27 Agustus 2026 - 14:24 WIB

Ketua DPD PJS Jambi Minta Polisi Usut Dugaan Pengeroyokan Sekretaris DPC PJS TANJABAR

26 Agustus 2026 - 16:17 WIB

Trending di Headline