Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Birokrasi · 18 Des 2022 19:07 WIB ·

Tiga Jabatan Lowong Diselterkan, Catat Jadwal dan Waktunya


 Selter JPTP Foto Net ----- Perbesar

Selter JPTP Foto Net -----

KOTABUMI – Setelah mendapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara(KASN), Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampung Utara (Lampura) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) membuka Seleksi Terbuka(Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama(JPTP). Untuk selter kali ini ada tiga kursi jabatan esselon II yang akan diperebutkan para peserta.
“Pengumuman Nomor : 01/PNSEL JPTP-LU/2022 Tetang Sekesi Terbuka JPTP dilingkup Pemkab Lampura. Untuk pengumuman sudah kita buka sejak tanggal Jumat(16/12),”jelas Kabid Mutasi dan Promosi Pegawai BKPSDM Lampura Herman, Minggu(18/12).
Pelaksanaan Selter, lanjut Herman, berdasarkan Rekomendasi Ketua KASN Nomor: B-4418/JP.00.00/12/2022. Kemudian, Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor: B/409/39-L0/HK/2022. Adapun jabatan Eselon II yang diperebutkan yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan(Disdikbud), Kepala Dinas Sosial(Dinsos) dan Kepala BKPSDM.
Untuk Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi(Pemprov) Lampung atau Pemerintah Kabupaten/Kota se- Provins Lampung yang berminat dipersilahkan untuk mendaftar.
Kemudian memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV. Menduduki pangkat paling rendah Pembina (IV/a), Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi dan Managerial, dan Kompetensi Sosial, Kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.
Selanjutnya memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang
terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif setidaknya
selama lima tahun.
” Selain itu ada juga yag utamanya para peserta harus melampirkan Surat Keterangan yang bersangkutan bahwa tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang, atau berat, dan tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dari APIP(Aparat pengawasan Intern Pemerintah ). Lalu, Surat Keterangan Bebas dari Narkoba dari Instansi yang berwenang, ” paparnya.
Untuk jadwalnya, terus Herman, pembukaan dan penerimaan berkas dimulai sejak tanggal 16 – 22 Desember 2022 yakni selama hari kerja dan tutup Pukul 16.00 WIB.
Kemudian, seleksi berkas dan penilian administrasi(rekam jejak) serta pengumuman tanggal 22 Desember 2022. Lalu, pelaksanaan uji kompetensi managerial dan sosial kultural oleh assessment center BKPSDM Pemkot Tanggerang pada 23 – 24 Desember 2022.
”Pengumuman hasil uji kompetensi ya pada hari itu juga yakni tanggal 24 Desember 2022,”imbuhnya.
Seleksi dilanjutkan dengan penilaian makalah dan wawancara/interview tanggal 26 – 27 Desember 2022, dan Rapat panitia dan penyampaian laporan pada PPK tanggal 29 Desember 2022.
“Hingga saat ini belum ada pendaftar. Biasanya dua hari menjelang penutupan baru mereka menyampaikan berkas,”katanya.(ria/rid)

Artikel ini telah dibaca 133 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kadiskominfo Lampura Dorong Penggerakan Tranformasi Digital ZNT, NIB dan NOP

1 September 2026 - 13:53 WIB

Periode Agustus, Kapolres Ugkap 10 Bandar Narkoba

31 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Pasca Kebakaran, Bupati Hamartoni Tinjau Lokasi Pelayanan RSUD Tetap Berjalan

31 Agustus 2026 - 16:04 WIB

62 Titik Api Diatasi Damkar, 146 Penyelamatan Dilakukan

31 Agustus 2026 - 14:02 WIB

PKS Dengan 9 SKPD, Ini Kemudahan Yang Dieberikan Disdukcapil

27 Agustus 2026 - 14:24 WIB

Ketua DPD PJS Jambi Minta Polisi Usut Dugaan Pengeroyokan Sekretaris DPC PJS TANJABAR

26 Agustus 2026 - 16:17 WIB

Trending di Headline