Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Birokrasi · 11 Jan 2023 19:10 WIB ·

Oknum Ustadz Pelaku Pencabulan Diserahkan Diri ke Polisi, Korbannya Bertambah Menjadi 4 Orang


 Didampingi pihak keluarga dan tokoh masyarakat, pelaku terduga pencabulan akhirnya diserahkan ke Polisi. Foto Fahrozy Irsan Toni/RNN ----- Perbesar

Didampingi pihak keluarga dan tokoh masyarakat, pelaku terduga pencabulan akhirnya diserahkan ke Polisi. Foto Fahrozy Irsan Toni/RNN -----

KOTABUMI – Kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di pondok pesantren berada di wilayah Kecamatan Sungkai Tengah Kabupaten Lampung Utara(Lampura), akhirnya diamankan unit PPA Polres Lampura setempat.

Terduga pelaku berinisial AH, diserahkan pihak keluarga didampingi dengan tokoh masyarakat Kecamatan setempat, ke Unit PPA Polres Lampura. Pelaku AH telah diterima unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat-Reskrim Polres Lampura, untuk selanjutnya dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, membenarkan pihaknya telah menerima penyerahan terduga pelaku AH(46) dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif.

Kasat AKP Eko juga menyampaikan hingga sekarang korban yang  melapor bertambah 3(tiga) orang.

“Jadi semuanya berjumlah 4 (empat) orang, mereka korban rata-rata antara usia 14-16 tahun,” terang Kasat AKP Eko Rendi, Selasa 10 Januari 2023.

Terhadap status yang bersangkutan(AH, Red), pihaknya sudah melakukan gelar perkara kemudian telah menetapkannya sebagai tersangka.

” Kedepan akan di lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Polres Lampura, guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,”tegasnya.

Untuk itu, tambahnya terhadap lain-lain terkait perkembangannya nanti di sampaikan kerena sekarang masih terus di lakukan pendalaman lebih lanjut.

” Terima kasih kepada rekan-rekan media yang turut mendoakan pengungkapan kasus ini. Percayakan kepada hukum sesuai dengan hukum dan perundang-undangan Republik Indonesia,” pungkasnya.(ozy/rnn/rid)

Artikel ini telah dibaca 149 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rapat Pemantapan MTQ, Sekda Kocek Berbagai Persiapan

16 Juli 2026 - 14:14 WIB

Aklamasi, Rahman Nahkodai DPD PJS Riau Lewat Musdalub III

11 Juli 2026 - 16:54 WIB

PWI dan SIWO Bahas HPN dan Porwanas Bersama Bupati

8 Juli 2026 - 12:07 WIB

Temui Dewan Pers, PJS Mantapkan Langkah Menjadi Organisasi Konstituen

7 Juli 2026 - 22:17 WIB

Tausiah Ustaz Hasan dan Azis Gagap Pukau Ribuan Masyarakat Lampura

17 Juni 2026 - 17:08 WIB

3 Atlet O2SN Harumkan Nama Lampura Ditingkat Provinsi

16 Juni 2026 - 19:23 WIB

Trending di Headline