Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Birokrasi · 1 Feb 2023 20:16 WIB ·

Pencuri Kotak Infak Masjid Nurul-Huda Diringkus Polisi


 Tersangka Pencurian Kotak Infak saat diamankan di Polsek Bukitkemuning. Foto IST ----- Perbesar

Tersangka Pencurian Kotak Infak saat diamankan di Polsek Bukitkemuning. Foto IST -----

KOTABUMI – Pelaku pencurian kotak infak Masjid Nurul-Huda yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera(Jalinsum) Desa Tanjung Waras Kecamatan Bukitkemuning diringkus polisi sekitar pukul 15.00 WIB, Selasa 31 Januari 2023.

Aksi pencurian kontak infak tersebut terjadi pukul 01.00 WIB Senin 30 Januari 2023, dinihari. Pelaku berhasil teridentifikasi lantaran saat melancarkan aksinya tertangkap CCTV yang ada Masjid setempat.

Kapolsek Bukitkemuning Kompol Muhidin mewakili Kapolres Lampung Utara(Lampura) membenarkan telah menangkap terduga pelakunya inisial JO(30) warga Desa Tanjung Waras.

”Kita juga amankan sejumlah barang bukti yakni satu kotak amal milik Masjid, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna ungu, dan rekaman CCTV,”ujar Kapolsek.

Diterangkan Kapolsek, kejadian malam itu, teduga pelaku masuk ke dalam Masjid yang dalam keadaan sepi melalui pintu depan, kemudian pelaku mengambil satu buah kotak infak berbahan stainless yang berisikan uang infak selama dua minggu terakhir yang nilainya berkisar mencapai dua juta rupiah lebih.

“Selanjutnya keluar menuju gudang TPA, dan kembali mengambil tabung gas elpiji ukuran 3 kg hingga setelahnya pelaku kabur, aksinya terekam pada CCTV yang ada di Masjid,” ungkap Kompol Muhidin.

Dengan serangkaian penyelidikan dan informasi yang didapat, pada Selasa sore terduga JO berhasil ditangkap di Pasar Bukitkemuning, terhadapnya sedang dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti.

Diterangkan olehnya bahwa BB Kotak infak ditaruh di tengah kebun, untuk uang diakui oleh pelaku lebih dari satu juta sudah habis, dan sisanya telah disita.

“ Saat ini terduga JO sedang kita lakukan proses pemeriksaan, sementara ia dapat dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian, perkembangan nanti kita sampaikan kembali,” kata Kapolsek.(rls/rid)

Artikel ini telah dibaca 87 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kadiskominfo Lampura Dorong Penggerakan Tranformasi Digital ZNT, NIB dan NOP

1 September 2026 - 13:53 WIB

Periode Agustus, Kapolres Ugkap 10 Bandar Narkoba

31 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Pasca Kebakaran, Bupati Hamartoni Tinjau Lokasi Pelayanan RSUD Tetap Berjalan

31 Agustus 2026 - 16:04 WIB

62 Titik Api Diatasi Damkar, 146 Penyelamatan Dilakukan

31 Agustus 2026 - 14:02 WIB

PKS Dengan 9 SKPD, Ini Kemudahan Yang Dieberikan Disdukcapil

27 Agustus 2026 - 14:24 WIB

Ketua DPD PJS Jambi Minta Polisi Usut Dugaan Pengeroyokan Sekretaris DPC PJS TANJABAR

26 Agustus 2026 - 16:17 WIB

Trending di Headline