KOTABUMI–Untuk mengetahui kinerja dari masing-masing Pejabat Eselon II, III dan IV dilingkup Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampung Utara(Lampura), kedepan Sekretaris Kabupaten(Sekkab) H. Lekok akan membuat Perjanjian Kinerja bagi para Pejabat yang baru dilantik.”Perjanjian kinerja itu sebagai bahan kita untuk mengevaluasi kinerja dari para Pejabat tersebut. Di Kabupaten lain perjanjian kinerja itu ada, untuk itu ke depan kita akan buat untuk para Pejabat Lampura,”ujar Lekok.
Dalam perjanjian kinerja sendiri lanjut Lekok, ada capaian kinerja yang harus mereka capai selama satu tahun anggaran.
Biasanya di mulai dari 1 Januari hingga 31 Desember.
Dengan adanya perjanjian kinerja tersebut jika Pejabat yang bersangkutan tidak mampu menjabat di Dinas/intansi tersebut maka akan menjadi evaluasi Pimpinan.”Kalau memang kinerjanya tidak tercapai berarti memang dia tidak pantas ditempatkan di tempat ini berarti saat mengkuti ujikompetensi ia harus ke Dinas yang lain,”ucapnya.
Dalam Job Fit/Mutasi Pejabat tambah Lekok, itu harus dilakukan evaluasi, kompetensi dari masing-masing Pejabat.
Nantinya para Asesor akan melaksanakan Uji Kompetensi di Provinsi untuk para Pejabat.
Ketika uji kompetensi dijalankan dan Kepala Dinas tersebut memang layak ditempatkan di tempat sebelumnya maka tidak akan di geser.
Namun jika Kepala Dinas tersebut tidak berkompeten, nanti tim Asesor yang akan menentukan dan melihat pantas ditempatkan dimana Kadis tersebut.”Untuk saat ini kita masih fokus ke Pelantikan pak Budi. Namun jika semua sudah berjalan uji kompetensi untuk para Pejabat Eselon II tersebut akan kita lakukan,”pungkasnya.(ria/her)






