Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 11 Sep 2020 00:01 WIB ·

Pembukaan UPTD Metrologi Legal Dikebut Disdag Lengkapi Seluruh Persyaratan


 <span class=Pembukaan UPTD Metrologi Legal Dikebut Disdag Lengkapi Seluruh Persyaratan"> Perbesar

KOTABUMI — Setelah disahkan Perda(Perarturan Daerah) tentang Unit Pelaksana Tekhnis Daerah(UPTD) Metrologi Legal, Dinas Perdagangan(Disdag) Lampung Utara(Lampura), Kadisdag Hendri saat ini tengah memenuhi syarat-syarat dalam pembukaan UPTD Metrologi Legal.

Selain Perda Retribusi, syarat lain yang harus diajukan yakni Perbu(Peraturan Bupati) SOTK. Dua syarat tersebut sudah difinalkan dengan artian dalam minggu ini akan rampung. Sebelumnya untuk Perda ia langsung melakukan koordinasi dengan Provinsi dan Kementrian terkait Tera untuk dilakukan evaluasi. Setelah dilakukan evaluasi dengan anggota DPRD dan disetujui bersama segera diundangkan dalam lembaran daerah.”Insyaallah Perda Retribusi minggu ini sudah difinalkan. Kalau SOTK nya tinggal finalisasi juga. Dua syarat ini yang menjadi syarat utama dalam pembukaan pelayanan tera,”jelas Hendri, Kamis(10/9).

Mengingat lanjut Hendri, sejauh ini gedung Tera sudah ada, kemudian Sumber Daya Manusia(SDM) sudah terpenuhi dan alat-alatnya sudah tersedia. Selama ini Disdag Lampura dalam melakukan Tera masih bekerjasama dengan Kabupaten lain atau pihak ke tiga.

Meski mendapatkan hasil Tera, namun Retribusinya tidak masuk ke Disdag yakni masuk ke Daerah lain.”Harapan saya tahun ini tidak hanya pelayanan Administrasi saja yang bisa kita lakukan, namun pelayanan Tera juga. Saya juga optimis Disdag bisa menyumbang PAD tidak hanya dari Pasar saja, namun dari Tera juga,”harapnya.

Alat Tera sendiri tambah Hendri, ditempatkan di tempat yang aman. Dan ketika hendak akan digunakan alat tersebut standbay. Sejauh ini berbagai syarat guna percepatan penggunaan gedung tersebut sudah dikejar.

Untuk itu nantinya perlu adanya uji kelayakan dari Metrologi Legal dari Pusat sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 115 tahun 2018 tentang Unit Metrologi Legal. Sehingga siapa saja Masyarakat yang mebutuhkan pelayanan dibidang Metrologi bisa terlayani, karena di Lampura sendiri sudah bisa digunakan.”Tidak hanya SPBU dan Lapak Singkong yang bisa menggunakannya. Untuk alat ukur lainnya yang membutuhkan Tera juga bisa,”pungkasnya. (ria/fer/her)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPP PJS Tegas Tolak Wartawan Bodrex, Pemerasan Berujung Pemecatan

4 Februari 2025 - 09:39 WIB

Koramil 412 Kunjungi SMPN 7, Ini Tujuannya

3 Februari 2025 - 18:10 WIB

Pelantikan Bupati dan Wabup Diundur, Sekkab: Persiapan Kita Sudah 100 Persen

31 Januari 2025 - 14:01 WIB

Dianggap Meresahkan, Masyarakat Minta Tertibkan DC

27 Januari 2025 - 18:34 WIB

Cegah DBD, PP Lampura Gelar Jumat Bersih

17 Januari 2025 - 12:52 WIB

Pekan Wirausahaan ITL Trisakti 2024/2025 Hadirkan Tokoh Alumni Sukses

17 Januari 2025 - 11:03 WIB

Trending di Headline