Oleh : Heri Maulana
Assalamualaikum wr wb
Program vaksinasi COVID-19 bagi anak usia 6-11 tahun atas bagi siswa Sekolah Dasar (SD) sudah dimulai, termasuk di Kabupaten Lampung Utara. Meskipun vaksinasi bukan merupakan syarat untuk mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM), namun pemerintah begitu gencar melaksanakannya. Padahal Kemendikbud-Ristek menegaskan vaksinasi untuk anak usia 6-12 tahun bukan menjadi syarat untuk mengikuti PTM. Melainkan program vaksinasi digulirkan untuk menjamin keselamatan serta melindungi anak dari paparan virus COVID-19 selama mengikuti pembelajaran di sekolah.
Diyakini, dengan diberikannya vaksinasi kepada anak usia 6-11 tahun, bisa mengurangi kekhawatiran orang tua terhadap kesehatan anak-anak saat melaksanakan PTM disekolah. Apalagi selama ini ada banyak keluhan yang disampaikan masyarakat utamanya para orang tua dengan sistem sekolah secara dalam jaringan (daring). Anak-anak tidak mengikuti pelajaran secara daring dengan seksama. Bahkan diantaranya merasa selama bersekolah secara daring, sebagaimana libur panjang. Dikhawatirkan anak-anak didik tidak dapat menyerap pelajaran sebagaimana sekolah dengan sistem PTM. PTM merupakan upaya dan solusi mencegah anak-anak mengalami ketertinggalan pembelajaran akibat pandemi. Karena sekolah merupakan tempat memberikan pembelajaran, baik akademik maupun karakter untuk anak-anak.
Pemerintah meyakini Kegiatan vaksinasi merupakan jawaban kepada masyarakat, agar para orang tua tidak ragu lagi dan menjadi lebih semangat memberikan izin untuk divaksinasi. Masyarakat diminta optimistis dengan vaksinasi sebagai bagian dari pemenuhan hak kesehatan anak. Karena vaksinasi merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan kekebalan daya tahan tubuh anak, agar bisa terhindar dari terpapar virus corona, di mana pun mereka berada. Oleh karenanya masyarakat harus memberikan dukungan terhadap program vaksinasi untuk anak, agar semua bisa memiliki ketenangan yang sama khususnya para orang tua dalam mengizinkan anak-anaknya untuk PTM. (**)
Wassalam






