Assalamualaikum Wr.Wb
Oleh : Hery Maulana
Pemalsuan Ijazah, merupakan tindak pidana serius. Apalagi jika Ijazah itu dipergunakan, untuk memangku sebuah jabatan. Semisal untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa. Sebagaimana yang diduga dilakukan oleh Poniran yang kini menjabat sebagai Kepala Desa Subik, Abung Tengah, Lampung Utara. Pemalsuan yang dilakukan, menjadi rentetan panjang tindakan melawan hukum yang dilakukan. Karena dimungkinkan melibatkan banyak pihak. Mulai dari lembaga yang mengeluarkan ijazah, panitia pemilihan mulai tingkat desa hingga Kabupaten, juga masyarakat utamanya warga Desa Subik dimana ia mencalonkan diri. Selain itu, merugikan negara !. Sebab dengan jabatannya itu, melekat sejumlah kewenangan termasuk mengelola keuangan negara.
Sulit rasanya memahami, pemalsuan ijazah tidak diketahui pemegang ijazah yang dipalsukan. Sebab untuk memperoleh ijazah, umumnya yang bersangkutan akan memilih lembaga yang dianggapnya kredibel dan diakui negara. Lantas ia diharuskan mengikuti tahapan pembelajaran dan ujian. Pada sisi itu, yang bersangkutan akan dengan seksama memperhatikan hasil yang diperoleh selama melakukan pembelajaran. Ketika menerima Ijazah, tentu sedikit saja ketidak sesuaian segera dilaporkan untuk perbaikan.
Dalam banyak kasus, justru pemalsuan ijazah atas permintaan dari yang bersangkutan. Merasa ijazah yang dimiliki tidak memadai atau tidak memenuhi persyaratan, lantas mencari jalan pintas. Mencari tahu dimana lembaga yang dapat di loby, mengeluarkan ijazah tanpa bersekolah. Kong kalikong bersama kepala/ketua sebuah lembaga dilakukan, agar dapat menerbitkan Ijazah. Tergiur dengan imbalan, pemimpin lembaga pendidikan lantas menerbitkan Ijazah atas namanya. Tinggal menulis nama dan nomor induk, meski disadari nomor yang digunakan atas nama orang lain.
Selanjutnya tinggal melakukan loby-loby pada Panitia Pemilihan. Agar Ijazahnya tidak dipersoalankan dan dapat lolos sebagai calon. Pada sisi ini, sang pemalsu melibatkan pihak lain melakukan perbuatan yang dilarang. Ini yang dimaksud dengan rentetan tindak pidana lain, dari pemalsuan ijazah yang dilakukan. Termasuk masyarakat yang yakin pilihannya adalah sosok yang tepat. Tanpa tahu bahwa dirinya telah dikelabui sosok pilihannya itu.
Itulah mengapa pemalsuan ijazah menjadi sangat serius. Aparat Penegak Hukum (APH) harus melakukan pengusutan hingga tuntas. Membawa pelaku dan pihak yang terlibat ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jangan sampai pemalsu ijazah duduk ongkang-ongkang kaki, menikmati hasil pemalsuan yang dilakukannya. Karena selain merupakan tindak pidana, moralitas sang pemalsu juga sangat rendah. Tak memiliki rasa malu. Menghalalkan segala cara untuk sampai pada tujuan, termasuk memalsukan ijazah dan menyeret orang lain terlibat didalamnya. (**)
Wassalam






