Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Birokrasi · 1 Feb 2023 20:16 WIB ·

Pencuri Kotak Infak Masjid Nurul-Huda Diringkus Polisi


 Tersangka Pencurian Kotak Infak saat diamankan di Polsek Bukitkemuning. Foto IST ----- Perbesar

Tersangka Pencurian Kotak Infak saat diamankan di Polsek Bukitkemuning. Foto IST -----

KOTABUMI – Pelaku pencurian kotak infak Masjid Nurul-Huda yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera(Jalinsum) Desa Tanjung Waras Kecamatan Bukitkemuning diringkus polisi sekitar pukul 15.00 WIB, Selasa 31 Januari 2023.

Aksi pencurian kontak infak tersebut terjadi pukul 01.00 WIB Senin 30 Januari 2023, dinihari. Pelaku berhasil teridentifikasi lantaran saat melancarkan aksinya tertangkap CCTV yang ada Masjid setempat.

Kapolsek Bukitkemuning Kompol Muhidin mewakili Kapolres Lampung Utara(Lampura) membenarkan telah menangkap terduga pelakunya inisial JO(30) warga Desa Tanjung Waras.

”Kita juga amankan sejumlah barang bukti yakni satu kotak amal milik Masjid, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna ungu, dan rekaman CCTV,”ujar Kapolsek.

Diterangkan Kapolsek, kejadian malam itu, teduga pelaku masuk ke dalam Masjid yang dalam keadaan sepi melalui pintu depan, kemudian pelaku mengambil satu buah kotak infak berbahan stainless yang berisikan uang infak selama dua minggu terakhir yang nilainya berkisar mencapai dua juta rupiah lebih.

“Selanjutnya keluar menuju gudang TPA, dan kembali mengambil tabung gas elpiji ukuran 3 kg hingga setelahnya pelaku kabur, aksinya terekam pada CCTV yang ada di Masjid,” ungkap Kompol Muhidin.

Dengan serangkaian penyelidikan dan informasi yang didapat, pada Selasa sore terduga JO berhasil ditangkap di Pasar Bukitkemuning, terhadapnya sedang dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti.

Diterangkan olehnya bahwa BB Kotak infak ditaruh di tengah kebun, untuk uang diakui oleh pelaku lebih dari satu juta sudah habis, dan sisanya telah disita.

“ Saat ini terduga JO sedang kita lakukan proses pemeriksaan, sementara ia dapat dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian, perkembangan nanti kita sampaikan kembali,” kata Kapolsek.(rls/rid)

Artikel ini telah dibaca 85 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Aklamasi, Rahman Nahkodai DPD PJS Riau Lewat Musdalub III

11 Juli 2026 - 16:54 WIB

PWI dan SIWO Bahas HPN dan Porwanas Bersama Bupati

8 Juli 2026 - 12:07 WIB

Temui Dewan Pers, PJS Mantapkan Langkah Menjadi Organisasi Konstituen

7 Juli 2026 - 22:17 WIB

Tausiah Ustaz Hasan dan Azis Gagap Pukau Ribuan Masyarakat Lampura

17 Juni 2026 - 17:08 WIB

3 Atlet O2SN Harumkan Nama Lampura Ditingkat Provinsi

16 Juni 2026 - 19:23 WIB

20 Atlet O2SN Berlaga di Tingkat Provinsi

15 Juni 2026 - 12:13 WIB

Trending di Headline