KOTABUMI – Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara(Lampura) Polda Lampung berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku pencurian yang terjadi pada Juli 2022 lalu. Korban adalah, Nurhayati(37) warga Jalan Bukitpesagi Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan.
Terduga pelaku diketahui berinisial AD(29) warga Jalan Gotongroyong Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan. Dari tangan tersangka petugas menyita barang satu unit televisi tabung merk Mitochiba warna silver.
“ Tersangka AD dibekuk TEKAB 308 saat berada di rumah rekannya di Belakang Masjid Islamic Center Kotabumi pada Kamis 2 Februari 2023 sekitar pukul 15.00 WIB,” ungkapkan Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail.
Dikatakan, kejadian pencurian itu terjadi pada Minggu 22 Juli 2022. Saat itu, rumah korban ditinggalkan penghuninya karena berobat ke Jakarta, dan baru dilaporkan 23 Januari 2023 setelah korban menerima informasi dari seseorang.
Korban kemudian menghubungi kerabatnya untuk memeriksa kondisi rumah, dan ternyata kondisi pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka, sejumlah barang yang ada berupa TV Tabung merk Mitochiba, satu unit kompor gas merk Rinai, Pompa air merk National, dan Magicom merk Cosmos telah raib digondol maling, sehingga saksi melaporkan ke Mapolres Lampura.
Dengan serangkaian penyelidikan dan informasi yang didapat, terduga pelaku AD berhasil di ringkus TEKAB 308, pelaku langsung diamankan ke Mapolres Lampura.
“ Saat ini terduga AD tengah kita lakukan pemeriksaan. Sementara, barang bukti yang kita sita berupa satu unit televisi tabung merk Mitochiba warna silver,”pungkasnya.(rls/rid).






