KOTABUMI-Kabar mengenai adanya Merger(Penggabungan) enam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Lampung Utara, saat ini Draf Raperda Perubahan Perda No 1 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab.LU sudah disampaikan ke dewan untuk di lakukan pembahasan lebih lanjut Nantinya, bersama bagian organisasi Kabag hukum dan perangkat daerah terkait, membahas beberapa dinas yang akan dilakukan penggabungan. Namun kembali lagi semua masih dalam rencana,”jelas Kepala Bagian Organisasi Perangkat Daerah Setdakab Lampung Utara (Lampura) Mohd. Abberor, Kamis(3/9).
Setelah di bahas di tingkat Dewan dan di sahkan, lanjut Abberor, Perda No 1 Tahun 2023 tetap berlaku sepanjang belum adanya peraturan bupati yang mengatur dan pejabat dan perangkat daerah ya g melaksanakan tugas dan fungsinya.
Kemungkinan besar Merger 6 SKPD ini akan dilakukan di anggaran Perubahan 2027 atau bisa di Anggaran Murni tahun 2028.”Perdanya hanya merubah di Pasal 4.
Ada satu SKPD juga yang berubah nama selain enam SKPD yang di gabung yakni Badan Perencanaan Pembangunan Daerah(Bappeda) berubah menjadi
Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida),”paparnya.
Untuk 6 SKPD yang di gabung itu tambah Abberor yakni, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak digabung dengan Dinas Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana
Kemudian
Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura bergabung dengan Dinas Perkebunan Peternakan dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga bergabung ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.”Di dalam Perda yang lama Kabupaten Lampura ada 24 SKPD. Namun nantinya setelah jadi di Merger Raperda menjadi 21 SKPD.
Kembali lagi semua belum final bisa saja semua berubah. Sejauh ini Surat pengantar sudah ditandatangani Bupati.
Beserta draf Raperdanya untuk dilakukan pembahasan di Dewan,”pungkasnya.(ria)






