BLAMBANGAN UMPU -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Way Kanan, kemarin (25/10), mengesahkan KUA-PPAS Kabupaten Way Kanan 2018 sekaligus menerima penyampaian Raperda APBD Kabupaten Way Kanan 2018.
Melalui Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Way kanan, Nikman Karim Shi tersebut, para wakil rakyat Way Kanan itu mengesahkan Raperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat kampung.
Raperda tentang tanggung jawab sosial perusahaan(CSR), Raperda tentang pengelolaan daerah aliran sungai terpadu(DAS), Raperda tentang pembangunan, pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi, keputusan DPRD tentang propemperda DPRD Kabupaten Way Kanan tahun 2018 dan serta penyampaian Raperda APBD Way Kanan 2018.
Pada paripurna yang hanya dihadiri oleg 33 dari 40 orang anggota DPRD Way kanan tersebut, sesuai dengan pasal 39 UU no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD serta Tata Tertib DPRD Kabupaten Way Kanan nomor 1 tahun 2015 maka qorum sidang telah terpenuhi, akhirnya satu demi satu agenda Paripurna telah disetujui dan langsung ditandatangani dengan lancar walaupun ada beberapa pemandangan umum yang dilakukan oleh Anggota DPRD Way kanan yang harus diperhatikan oleh Bupati.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Way Kanan, meminta kepada Bupati Way kanan agar Pemkab dalam memberikan bantuan terhadap masyarakat harus tepat sasaran, serta lahan cadangan cetak sawah harus memperhatikan kelayakan pada masing-masing wilayah Kecamatan, di Way kanan, serta pemkab Way Kanan, harus menyediakan lahan pengganti jika terjadi alih pungsi lahan akibat pembangunan Infrastruktur.(rnn/ria)
Selengkapnya baca edisi cetak 26Oktober 2017