KOTABUMI — Dalam Operasi Antik Krakatau 2020 yang di gelar Polres Lampung Utara (Lampura), sedikitnya 59 (Lima Puluh Sembilan) orang penyalahgunan Narkoba dalam Operasi tersebut berhasil di bekuk. Selain para pelaku polisi juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa 79,43 gram sabu-sabu, 4,03 gram ganja, 65 butir ekstasi dan 1 butir psikotropika.
Dalam Konferensi Persnya Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudo Martono, didampingi Kasat Narkoba IPTU Aris Satrio Sujatmiko dan Kabag Ops Kompol Nelson F Manik menjelaskan, ke 59 orang itu terjaring dalam Ops Antik Krakatau 2020 yang berlangsung sejak tanggal 9-22 Maret 2020 lalu.
“Pada ops antik krakatau 2020 ini Polres Lampura berhasil mengungkap 38 kasus narkoba dengan jumlah pelaku sebanyak 59 orang,” katanya Kamis (26/3) sekira pukul 11.00 WIB.
Dari 59 orang terduga pelaku narkoba yang terjaring tersebut 56 laki-laki, 3 orang perempuan. 33 orang diantaranya pengedar atau kurir dan 26 pengguna.
Dilanjutkannya, dari 59 orang tersebut 5 orang masih dibawah umur atau anak-anak, 3 orang di antaranya masih berstatus pelajar, 1 orang oknum PNS, 2 orang oknum honorer.
“Dari 59 orang tersebut 2 orang yang masih anak-anak telah dilakukan diversi dan 2 orang dikembalikan ke keluarganya setelah dilakukan gelar perkara tidak terlibat dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan urinenya negatif,” paparnya. (fer)