Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 29 Jun 2020 23:03 WIB ·

Wajar Dari Yang Tak Wajar


 Wajar Dari Yang Tak Wajar Perbesar

Oleh: Hery Maulana (Plt Pimpred Radar Kotabumi)

Assalamualikum Wr. Wb

Pemberian predikat atau opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), oleh Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) harusnya dimaknai sebagai sesuatu yang wajar. Ada motivasi dan koreksi untuk perbaikan disana. Sehingga kedepannya dapat lebih baik.

Celakanya, kemasan yang dibuat seolah pemberian predikat dimaksud merupakan sebuah prestasi besar bagi Pemerintah Daerah. Sehingga, opini atau predikat tertinggi, yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), harus diperoleh.

Predikat WTP menjadi sesuatu yang bergensi. Bahkan menjadi ‘jualan’ politik. Utamanya incumbent yang kembali ingin mencalonkan diri. Ruang itu kemudian dimanfaatkan oleh oknum. Baik oknum BPK RI sebagai ‘penjual produk’, maupun oknum pada Pemerintah Daerah. ‘Jual beli’ predikat itu, yang kemudian ditenggarai lebih dominan. Sehingga, hasil pemeriksaan sebenarnya ‘kabur’. Berganti dengan hasil pemeriksaan yang di rekayasa.

Ini gambaran yang dapat disimpulkan dari pengakuan saksi dalam persidangan kasus fee proyek. Kasus yang menggemparkan publik, lantaran menyeret bupati Lampung Utara (non-aktif) Agung Ilmu Mangkunegara, duduk dikursi pesakitan sebagai terdakwa. Dalam persidangan itu terungkap adanya dugaan dana yang mengalir kepada oknum BPK. Dana dimaksud sebagai ‘pelicin’ untuk mendapat predikat WTP. Besaran nominal yang disebut-sebut mengalir ke oknum itu mencapai Rp‎1,5 Miliar.

Sebuah realita ‘pahit’ yang harus ditelan. Bukan hanya bagi Pemerintah Daerah Lampura, tetapi juga Pemda lain yang memperoleh predikat membanggakan itu. Termasuk didalamnya BPK RI, sebagai penilai dan pemberi predikat. Padahal, mungkin kejadianya kasus perkasus. Tidak bisa digeneralisir. Sebab diantaranya pasti ada yang murni dan layak mendapat predikat terhormat itu. BPK RI juga memberikannya dengan penilaian obyektif. Tetapi, pengakuan saksi persidangan itu, telah melunturkan keyakinan masyarakat. Tidak lagi yakin dan berbangga dengan predikat yang disematkan BPK RI.

Terlebih bagi publik Lampura. WTP selama tiga tahun berturut dianggap sebagai hasil ‘main sabun’ sebagaimana pengakuan saksi persidangan. Anggapan itu semakin terkonfirmasi, ketika BPK memberikan penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Sebuah penurunan peringkat, setelah tangan Agung tidak lagi mengendalikan pemerintahan. Praduga jika selama ini WTP diberikan karena ‘kepiawaian’ Agung ‘main mata’ dengan BPK, semakin mendekati kebenaran. Buktinya, saat Agung tidak lagi berkuasa, Lampura memperoleh penurunan predikat.

Anggapan itu tentu dibantah keras. Secara terang BPK RI menyampaikan jika penurunan status terkait ada ketidaksesuaian penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun penjelasan itu, semakin menimbulkan pertanyaan publik. Karena diketahui BOS hanya sebagian kecil dari anggaran yang dikelola. Prosentase anggaran yang terserap juga realtif minim. Ruang gerak untuk penyimpangan BOS juga terbatas. Ada wali murid, Komite Sekolah dan Dewan Guru yang ‘mempelototi’ dana BOS dimaksud. Kemungkinan terjadi penyimpangan, skalanya kecil. Walau tidak boleh dikatakan tidak mungkin. Itupun didominasi oleh ketidak pahaman pengelola anggaran dalam membuat Laporan Pertanggungjawaban. Kebenaran untuk ini masih perlu diperdebatkan, tentunya.

Terlepas dari itu semua, terpenting adalah mengembalikan fungsi pemberian predikat dimaksud secara proporsional. Bahwa penilaian BPK murni didasari hasil pemeriksaan . BPK memberikan empat jenis opini, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP/unqualified opinion), Wajar Dengan Pengecualian (WDP/Qualified opinion), Tidak Memberikan Pendapat (TMT/Disclaimer opinion) dan Tidak Wajar (TW/Adverse opinion). Bahwa Opini disematkan secara obyektif dan Wajar. Sebagaimana mereka memberikan opini Wajar. Tidak ada kepentingan disana. Dengan demikian, kepercayaan publik atas hasil penilaian BPK RI akan kembali sebagaimana sebelumnya. (**)
Wassalam

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Pentingnya Pendampingan Anak Korban Banjir

12 Maret 2023 - 17:20 WIB

Trending di Beranda