Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 31 Agu 2020 21:06 WIB ·

‘Galak’ Dipermukaan


 ‘Galak’ Dipermukaan Perbesar

Oleh : Hery Maulana 

Assalamualaikum.wr.wb

Penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) masih jauh panggang dari api. Walau ‘tampak permukaan’, terlihat begitu ‘galak’. Lihat saja, bagaimana Pemkab Lampura melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada setiap dinas/instansi. Absensi dikumpulkan, kemudian mereka yang tidak masuk tanpa keterangan diberi sanksi. Dipindahtugaskan ketempat yang berada jauh dari wilayah perkotaan. Ini berlaku bukan hanya pada PNS, tetapi juga menyasar tenaga honorer bahkan Tenaga Kerja Sukarela (TKS). Soal sidak ini, sempat menjadi ‘momok’ menakutkan bagi PNS dan honorer. Mereka khawatir mendapat sanksi disiplin sedang bahkan berat.

Namun dibalik ‘kegarangan’ itu, ternyata ada banyak pengecualian. Lihat saja bagaimana Syahbuddin, Kadis PUPR kala itu yang hanya masuk kerja sebanyak 12 kali dalam setahun. Persoalan ini sempat mengemuka dan menjadi konsumsi publik. Namun sampai dengan yang bersangkutan terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak ada sanksi yang diberikan. Jangankan sanksi berat, teguran saja tidak diberikan.

Ketika ditelusuri lebih jauh, ternyata prilaku bolos kerja ini hingga kini masih juga berlangsung. Lihat saja Kepala Seksi(Kasie) Pembangunan dan Peningkatan, Jalan dan Jembatan, Bidang Bina Marga, Fria Afris Pratama. Sudah dua bulan terakhir, yang bersangkutan tidak masuk kerja. Bukan hanya bolos, yang bersangkutan juga terkesan menghilang dari peredaran. Tidak ada keterangan dan tidak dapat dihubungi. Itu pengakuan dari atasannya sendiri.

Alih-alih sanksi, teguran saja tidak diberikan. Padahal berdasarkan PP 53/2010 tentang disiplin PNS, tidak masuk kerja 46 hari secara akumulasi dalam satu tahun, dapat diberhentikan. Lebih mengherankan lagi, jabatan yang bersangkutan masih melekat. Karena dari pengakuan Asisten III Pemkab setempat, belum ada pengajuan Plt atas jabatan Kasie Pembangunan dan Peningkatan, Jalan dan Jembatan, Bidang Bina Marga. Penjelasan yang berbanding terbalik dengan yang disampaikan pegawai disana. Bahwa jabatan tersebut telah di Plt kan.

Ini saja membuktikan bahwa pemkab Lampura belum serius dalam menata PNS dilingkungannya. Apalagi penegakan disiplin yang selalu digembar-gemborkan. Masih ada tebang pilih, yang jelas melukai PNS dan pegawai lain yang benar-benar patuh dan taat. Pada gilirannya, akan menimbulkan sakwasangka. Apa gerangan yang menyebabkan pemkab Lampura tak berdaya, berhadapan dengan PNS tertentu. Sehingga disiplin dengan mudah dikangkangi, tanpa ada sanksi yang diberikan. Seolah mengkonfirmasi Pemkab Lampura hanya ‘galak’ dipermukaan, tetapi tak berdaya pada situasi tertentu.

Wassalam (**)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Pentingnya Pendampingan Anak Korban Banjir

12 Maret 2023 - 17:20 WIB

Trending di Beranda