Oleh : Hery Maulana
Assalamualaikum Wr.Wb
Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tinjau langsung penggunaan timbangan pada dua pabrik tapioka. Hasilnya, ada indikasi ‘permainan’ pada timbangan dimaksud. Terang ini sangat merugikan petani singkong. Mereka yang sudah didera oleh harga anjlok dan tingginya rafaksi (potongan kadar air), harus juga menderita kerugian lain. Yakni jumlah berat yang tidak sesuai dengan semestinya.
Karenanya ketika Disdag Lampura melakukan inspeksi mendadak (sidak), apresiasi disampaikan pada lembaga pemerintah tersebut. Terlebih kemudian, Disdag secara tegas meminta perusahaan itu melakukan tera ulang. Sebuah ketegasan yang berimbas pada perusahaan-perusahaan lain di Lampura. Mereka lantas mengajukan permohonan untuk dilakukan tera ulang.
Tidak itu saja, dalam perbincangan yang dilakukan, terjalin kesepakatan yang menggembirakan. Perusahaan bersedia untuk menaikan harga singkong. Sebuah langkah jitu Disdag Lampura yang patut diacungi jempol.
Namun demikian, Disdag harus mencermati apa sesungguhnya yang ada dalam benak para pengusaha itu. Jangan sampai, ini hanya sebatas strategi untuk menutupi prilaku curang yang dilakukan selama ini. Mereka sangat khawatir, kecurangan dalam timbangan yang merupakan pidana serius terungkap kepermukaan. Mereka harus berhadapan dengan Aparat Penagak Hukum (APH) dan ketidak percayaan publik. Selain juga sanksi tegas perusahaan. Karena dipastikan kecurangan yang dilakukan merupakan ulah oknum, bukan kebijakan perusahaan. Artinya, perusahaan dapat dengan tegas memecat oknum yang telah melakukan kecurangan dan merugikan nama baik perusahaan.
Ini yang lantas membuat mereka ‘bertekuk lutut’ dihadapan Disdag Lampura. Ramai-ramai mengajukan permohonan untuk dilakukan tera ulang. Kemudian memberi angin segar untuk menaikan harga singkong yang menjadi harapan petani. Maksudnya, agar Disdag tidak ‘keras’ kemudian membawa persoalan keranah hukum.
Karenanya Disdag jangan berhenti dengan terjalinan kesepakatan. Tetapi dapat masuk lebih dalam lagi. Yakni memastikan kesepakatan itu bukan bersikap temporer. Harus ada kejelasan, soal tera yang dilanggar dan harga singkong yang disepakati. Ketika kemudian terjadi pelanggaran atas kesepakatan itu, maka sikap tegas akan ditegakkan. Sanksi tegas akan dikenakan, bahkan untuk kebijakan yang paling tidak populer. Dengan demikian, kedepan tidak ada yang ingin ‘main-main’ dengan timbangan dan memonopoli harga singkong seenaknya.(**)
Wassalam