Oleh : Hery Maulana
Assalamualaikum Wr.Wb
Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), memang mesti mendapatkan pendampingan dan konseling. Baik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres, maupun dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pemerintah setempat. Karena korban KDRT tidak hanya menderita fisik semata. Tetapi yang perlu, adalah perawatan panjang menyangkut psikis korban itu sendiri. Ada trauma, akibat perlakuan kekerasan yang dialaminya. Terlebih itu dilakukan oleh orang yang sangat dekat dengan korban.
Trauma itu tidak hanya dialami oleh korban KDRT yang dalam hal ini adalah seorang istri. Tetapi juga akan membekas pada jiwa anak-anak dalam keluarga itu. Untuk menghilangkan trauma dimaksud, diperlukan waktu yang relatif panjang, dengan bimbingan atau konseling yang dilakukan secara kontinyu.
Selain itu, korban KDRT biasanya akan menerima ‘tekanan’, baik dari pelaku maupun keluarga atau kerabat pelaku. Ini dimungkinkan, jika korban tidak dalam perlindungan dan pengawasan. Akan ada upaya untuk ‘mempengaruhi’ korban agar dapat berdamai dan mencabut laporannya. Ini bentuk ‘tekanan’ meskipun tidak ada kekerasan didalamnya. Melainkan semacam ‘teror psikis’ membentuk perasaan bersalah korban terhadap langkahnya melaporkan peristiwa yang dialaminya pada yang berwajib.
Karenanya langkah Dinas PPPA Lampura, akan melakukan pendampingan patut diapresiasi. Hanya saja langkah tersebut harus dilakukan dengan penuh tanggungjawab. Artinya tidak hanya sebatas gugur kewajiban, apalagi sebatas pencitraan atas kinerja yang dilakukan dinas tersebut. Sebab pendampingan yang demikian tidak akan memiliki arti apa-apa. Karena menyembuhkan trauma, tidak seperti menyembuhkan sakit fisik. Perlu tahapan-tahapan konseling yang dilakukan secara hati-hati. Sebab membangun kembali jiwa yang terganggu, memerlukan waktu dan kesabaran lebih. Terlebih terhadap anak-anak yang sangat terganggu kejiwaaanya, atas peristiwa yang terjadi pada orang tuanya. Akan sangat membekas dan membentuk kepribadian dikemudian hari. Inilah mengapa pendampingan dan konseling sangat diperlukan pada korban KDRT dan anak-anaknya. Sehingga trauma yang dialami tidak sampai membekas, dan dapat kembali menjalani kehidupan normal sebagaimana sediakala. Sedangkan pelaku, dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagai mana hukum yang berlaku dinegara ini. (**)
Wassalam






