Oleh : Hery Maulana
Assalamualaikum wr wb
Dalam dua pekan terakhir, Pemkab Lampung Utara (Lampura) melakukan ‘bongkar pasang’ pejabat. Mulai dari eselon II, III dan IV, melalui 3 kali prosesi pelantikan.
Alasan cukup mendasar, banyak kursi jabatan yang diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Kemudian Pemkab juga telah menggelar Seleksi Terbuka (Selter) untuk 12 Jabatan eselon II. Namun hasil Selter hanya untuk 7 jabatan, sementara 5 jabatan yang lain akan dilakukan Selter kembali.
Tentu saja, pejabat hasil Selter yang telah ditetapkan harus diambil sumpah jabatan dan dilantik.
Nah rupanya, ini kesempatan pula untuk melakukan perombakan pejabat eselon III dan IV. Sehingga ratusan pejabat, dimutasikan pada jabatan lain dan diantaranya tukar posisi. Tetapi ada juga pejabat promosi baru, baik yang berasal dari lingkungan Pemkab setempat, maupun hasil impor dari Kabupaten lain.
Lalu, diantara pejabat ada yang tidak hadir sehingga dilakukan pelantikan ulang.
Teranyar pelantikan yang digelar Selasa (12/1). Sebanyak 49 pejabat eselon III dan IV diambil sumpah dan dilantik.
Pemkab berkilah, pelantikan itu hanya merupakan pengukuhan atas jabatan yang ada. Ini lantaran terjadi perubahan nomenklatur Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah. Sebab Pemkab telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2020 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampura.
Namun kenyataannya, terdapat pejabat baru untuk menduduki jabatan tertentu yang dilantik. Bukan hanya sebatas pengukuhan akibat perubahan nomenklatur semata.
Tentu perombakan besar-besaran yang dilakukan Pemkab Lampura atas ‘kabinet’-nya itu, cukup mengagetkan. Apakah Pemkab Lampura menilai, ‘kabinet’ lama tidak cukup mampu mengikuti ‘irama’ penguasa. Dalam hal ini Bupati dan Sekretaris Kabupaten, dalam bekerja. Ataukah ada muatan lain, semisal upaya untuk ‘bersih-bersih’ pejabat yang dinilai tidak sejalan.
Jika memang dimaksudkan untuk percepatan pembangunan yang dinilai belakangan semakin ‘loyo’, tentu langkah ini patut diapresiasi. Bupati dan Sekda, ingin berpacu atas ketertinggalan pembangunan Kabupaten Lampura. Sehingga diperlukan sosok pejabat yang mumpuni dan handal. Tentu ini harus dibuktikan dengan progres kinerja dalam dua tiga bulan kedepan.
Tetapi jika yang dilakukan merupakan upaya ‘bersih-bersih’ terlebih terdapat ‘sesuatu’ dengan pengangkatan pejabat itu, tentu sangat disayangkan. Karena itu sama halnya rezim ini hanya melakukan pengulangan pola rezim-rezim sebelumnya.
Akibatnya, Lampura tidak akan keluar dari keterpurukannya dan pembangunan dilakukan hanya alakadarnya. (**)
Wassalam