Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 28 Jan 2021 21:40 WIB ·

Bukan Ukuran


 Bukan Ukuran Perbesar

Oleh : Hery Maulana

Assalamualaikum Wr.Wb

Pakta integritas sudah diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 (Permen PANRB 49/2011) tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Substansi dari pakta integritas dituangkan ke dalam dokumen pakta integritas. Pada ketentuan Pasal 1 angka 1 Permen PANRB 49/2011, diterangkan bahwa dokumen pakta integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Inilah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura). Seluruh Kepala Satuan Kerja (Kasatker) menandatangani Pakta integritas. Bupati Lampura Budi Utomo menegaskan, penandatanganan Pakta integritas bukan hanya acara simbolis belaka. Tetapi lebih dari itu harus dijadikan sebagai alat ukur sejauh mana kinerja yang dicapai. Lalu digunakan sebagai kesepakatan kerja dengan tujuannya membangun komitmen kerja.

Sebuah langkah yang patut diacungi jempol. Bupati ingin jajaran ‘kabinet’nya memiliki semangat dan target capaian kerja. Tidak hanya sebatas gugur kewajiban semata. Tetapi benar-benar dapat bertanggungjawab dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) yang diemban. Ketika kenyataannya berbanding terbalik, maka siap menerima resiko untuk sewaktu-waktu diberhentikan.

Namun demikian, berpangku pada Pakta integritas saja belumlah cukup. Harus ada kontrol dan pembinaan secara periodik. Sehingga apa yang diharapkan sesuai dengan capaian. Ketika terdapat kesalahan, sekecil apapun itu dapat segera diperbaiki. Karena prinsipnya Pakta Integritas hanyalah sebagai penunjang. Sebagai sebuah kebulatan tekat dan sikap untuk berjalan sesuai dengan koridor. Bukan menjadi ukurun untuk sebuah keberhasilan. Sebesar apapun semangat dan tekat para Kasatker, tanpa didukung kemampuan kerja yang memadai, juga tidak akan berarti apa-apa. (**)

Wassalam

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Pentingnya Pendampingan Anak Korban Banjir

12 Maret 2023 - 17:20 WIB

Trending di Beranda