Assalamualaikum Wr.Wb
Oleh : Hery Maulana
Izajah palsu tidak mungkin didapat, tanpa ada pihak lain yang terlibat. Diantaranya Penyelenggara Pendidikan yang meneribitkan ijazah palsu itu, bisa jadi pihak lain semisal percetakan. Karenanya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menegaskan sanksi bagi pengguna dan pihak lain yang terlibat didalamnya.
Sebagaimana bunyi pasal 68 UU tersebut. Pada ayat 1 disebutkan Setiap orang yang membantu memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal ini dimaksudkan pada orang yang membantu mengeluarkan ijazah.
Lalu untuk pemegang ijazah diancam pada ayat (2) yang berbunyi Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi , gelar akademik , profesi , dan/atau vokasi yang di peroleh dari satuan pendidikan tidak memenuhi persyaratan dipidana sama ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Tidak hanya itu, mereka yang terlibat dalam pemalsuan ijazah dapat dikenakan juga pasal 263 KUHP yang ancaman hukumannya 6 tahun.
Melihat ancaman penggunaan ijazah palsu, jelas bahwa perbuatan melawan hukum dimaksud merupakan pidana serius. Selain itu, menimbulkan dampak negatif khususnya dalam perkembangan dunia pendidikan. Karenanya Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Lampung Utara, haruslah mengusut dan mengembangkan kasus itu. Sehingga tidak hanya pengguna yang diduga dilakukan Poniran Kepala Desa Subik Abung Tengah, tetapi penyelenggara pendidikan paket B dan mungkin pihak lain yang turut membantu, juga dapat diusut.
Apalagi kasus tersebut secara resmi telah dilaporkan dan Polres Lampung Utara telah memanggil banyak pihak, termasuk Poniran. Jangan sampai kasus itu menguap begitu saja yang akan menimbulkan banyak pertanyaan dan spekulasi liar dimasyarakat. Terlebih dugaan penggunaan ijazah palsu dimaksud semakin menguat. Dengan dikeluarkannya Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Utara. Disebutkan benar Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Sepakat pada Tahun Pelajaran 2016/2017 menyelenggarakan Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional Paket B. Namun berdasarkan Daftar Peserta Ujian Nasional Tahun 2016/2017 Data Peserta Didik dengan NISM 9962443178 adalah atas nama Sopyan Nurrohim bukan atas nama Poniran HS.
Realita ini menunjukkan bahwa secara tidak sah Poniran menggunakan ijazah yang sejatinya milik Sopyan Nurrohim. Lantas bagaimana data dalam ijazah itu dapat berubah. Apakah ada keterlibatan penyelenggara dalam hal ini ketua PKBM Sepakat Iskandar Zulkarnaen ? atau pihak lain yang terlibat. Semua bergantungpada bagaimana hasil penyidikan Polres Lampung Utara. Begitu pula sebaliknya, jika kemudian kasus mengupa begitu saja tanpa ada kejelasan. (**)
Wassalam






