Assalamualaikum Wr.wB
Oleh : Hery Maulana
Kepala Desa, tidak hanya memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa, tetapi lebih dari itu, sebagai pemimpin masyarakat yang ada di desanya. Karenanya Kepala Desa dituntut untuk dapat mengayomi masyarakat. Sebagai panutan dan pembina kehidupan masyarakat Desa juga menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa. Kepala desa juga diberi kekuasaan oleh negara untuk melakukan pengelolaan keuangan dan aset Desa.
Dengan kewenangan yang demikian besar itu, Kepala Desa tidak boleh melakukan tindakan diluar koridor Undang-undang. Kepala Desa tidak boleh arogan dan seenaknya sendiri. Sebab kekuasaan yang diberikan negara itu dapat dengan serta merta dicabut. Baik diberhentikan sementara dan atau diberhentikan secara tetap.
Sebab Bupati sebagai kepala Daerah diberikan kewenangan untuk itu. Sebagaimana diatur dalam Permendagri No 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Pada Pasal 8 Kepala Desa berhenti karena : Meninggal dunia, Permintaan sendiri atau Diberhentikan.
Nah dalam hal Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena: Berakhir masa jabatannya, Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan, Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala Desa, Melanggar larangan sebagai kepala Desa, Adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan,penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, atau penghapusan Desa dan Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala Desa; atau dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dengan Permendagri tersebut jelas bahwa, Bupati atau Walikota tidak bisa sembarangan dan arogan melakukan pencopotan Kepala Desa. Harus ada sebab sebagaimana yang telah disebutkan. Kepala Desa juga tidak boleh seenaknya menjalankan pemerintahan. Karena terdapat poin yang menyebutkan, Kepala desa dimaksud tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa. atau melanggar larangan sebagai Kepala Desa. Kemudian Dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, teroris, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
Oleh sebab itu, apapun yang akan dilakukan oleh seorang Kepala Desa harus ada landasan hukumnya. Tidak boleh gegabah apalagi dilandasi oleh suka atau tidak suka. (**)
Wassalam






