Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 17 Feb 2022 21:14 WIB ·

Patuhi ‘Aturan Main’


 Patuhi ‘Aturan Main’ Perbesar

Assalamualaikum Wr.Wb

Oleh : Hery Maulana

Aparatur atau Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam menjelankan tugas, wewenang dan fungsinya. Perangkat Desa dimaksud terdiri dari Sekretaris Desa yang berkedudukan sebagai unsur pemimpin Sekretariat Desa. Lalu Kepala urusan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat dan Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kemudian Kepala Seksi terdiri dari Seksi Pemerintahan, Seksi Kesejahteraan dan Seksi Pelayanan. Dalam menjalankan tugasnya Kepala Desa juga dibantu oleh Kepala Dusun dan Ketua Rukun Tetangga (RT)

Tentu agar dapat optimal, para Perangkat Desa harus bersinergi satu sama lain, utamanya dengan Kepala Desa. Sehingga tugas Kepala Desa yang diemban, tidak hanya dapat diselesaikan tetapi dilaksanakan dengan baik. Karena pada dasarnya tugas Kepala Desa cukup berat. Yakni Kmenyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Untuk melaksanakan tugasnya, Kepala Desa memiliki fungsi diantaranya tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di Desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan wilayah. Kemudian melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan membangun bidang pendidikan, kesehatan.

Kepala Desa juga mempunyai fungsi Pembinaan Kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiaban masyarakat, partisipasi masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna. Kemudian menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

Nah ketika antara Kepala Desa dengan perangkatnya disharmoni, jelas akan mengganggu kinerja. Baik bagi Kepala Desa maupun perangkatnya. Kebijakan Kepala Desa tidak dilaksanakan secara baik dan benar. Ogah-ogahan dalam bekerja sehingga akselerasi peerintahan menjadi lambat. Sebaliknya Perangkat Desa merasa tugas yang diamanahkan kades bertolak belakang dengan nalurinya. Perangkat Desa merasa kerjanya tidak dihargai dan masih banyak lagi persoalan, akibat disharmoni ini. Sehingga orkestrasi pemerintahan yang dijalankan menjadi tidak kompak dan ‘sumbang’.

Pada sisi inilah terkadang Kepala Desa sebagai pimpinan tertinggi di Desa, kerap bermanuver. Bagaimana dapat mengganti Perangkatnya itu. Ada pula yang melakukannya secara arogan, dan keluar dari ketentuan. Terpenting baginya, bagaimana perangkat itu dapat tersingkir dan digantikan oleh sosok yang disukainya. Padahal, jelas. Ada aturan main yang harus ditaati. (**)

Wassalam

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Pentingnya Pendampingan Anak Korban Banjir

12 Maret 2023 - 17:20 WIB

Trending di Beranda