Assalamualaikum Wr. Wb
Terwujudnya kepastian hukum melalui restorasi justice, menjadi semangat baru bagi masyarakat Indonesia, khususnya terhadap pelaku kriminal tindakan pidana ringan(tipiring).
Jika sebelumnya penanganan perkara ringan tahapannya sama dengan tindak pidana berat lainnya. Kini, penanganannya dapat diselesaikan secara singkat, sederhana, murah, dan tetap berkepastian hukum.
Sudah benarlah ketika Jaksa Agung mengamanahkan untuk memangkas proses tersebut dengan mencanangkan program desa restorative justice(RJ) dalam rangka penyelesaian perkara melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorasi.
Tentunya dengan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah/ perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat, yang dimediasikan oleh Jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat.
Sehingga penyelesaian perkara dapat dilaksanakan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, tapi juga bagi korban dan keluarganya.
Meski begitu, mekanisme pelaksanaan penyelesaian penanganan perkara ringan yang ditangani Desa RJ itu tetap mengacu pada Peraturan Kejaksaan 15/2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative.
Jadi ada syaratnya dalam penerapan restorasi justice ini, diantaranya pelaku belum pernah dihukum, ancaman hukuman paling lama 5 tahun, kerugian korban paling banyak Rp 2,5 juta, dan telah adanya perdamaian antara korban dan pelaku.
Wassalamualaikum Wr. Wb






