Assalamualaikum Wr.Wb
Oleh : Hery Maulana
Sanksi tegas sudah diberlakukan oleh pemerintah melalui lembaga anti rasuah terhadap para koruptor, mulai dari sanksi kurungan penjara, pemberhentian dari status Aparatur Sipil Negara(ASN) bagi pegawai negeri sipil maupun pegawai BUMN/BUMD, pencabutan hak politik bagi para politisi.
Bahkan, hingga kepada penerapan pembayaran uang pengganti dan pemiskinan terhadap para koruptor dengan disitanya sejumlah asset yang disinyalir hasil kejahatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK).
Namun, masih saja tidak membuat jera para pejabat Negara untuk melakukan korupsi. Terbukti sederet kasus korupsi berhasil diungkap oleh lembaga pimpinan Firli Bahuri ini.
Kilas balik tahun 2019 akhir, mantan bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara bersama sejumlah kepala dinas, dan rekanan selaku pihak swasta yang tertangkap tangan akibat menerima suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara oleh lembaga anti rasuah ini.
Kini giliran adik mantan bupati Lampura, Akbar Tandaniria Mangkunegara ikut terseret menjadi terdakwa dalam perkara korupsi fee proyek di Dinas PUPR Lampura. Hingga akhirnya sebanyak empat bidang tanah milik terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara disita KPK berlokasi di Kelurahan Kemiling Permai, Kemiling, Kota Bandarlampung.
Akan kah upaya pemiskinan ini menjadi efek jera bagi para pelaku korupsi ?
Mungkin untuk membuat jera para pelaku ini, perlu diberlakukan sanksi yang lebih tegas lagi dengan menerapkan hukuman mati bagi mereka yang terbukti melakukan korupsi seperti yang terjadi di Negara China.
Wallahu a’lam bishawab






